Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahPemerintahan

SBNI SBT Kecewa Tak Masuk SK Dewan Pengupahan, Minta Dinas Nakertrans Buka Proses Penetapan

55
×

SBNI SBT Kecewa Tak Masuk SK Dewan Pengupahan, Minta Dinas Nakertrans Buka Proses Penetapan

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA.COM Bula — Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Cabang Seram Bagian Timur menyatakan kekecewaannya karena tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur.

SBNI mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menetapkan unsur serikat buruh dan serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan.

Menurut SBNI, organisasi tersebut sejak awal turut mendorong terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur. Dorongan itu disampaikan dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025.

Saat itu, kegiatan melibatkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Nakertrans, sejumlah unsur serikat buruh, termasuk SBNI dan SBSI, serta pimpinan atau manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah mendesak Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Tuntutan tersebut, menurut SBNI, turut ditandatangani oleh Ketua SBNI dan SBSI dan kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Seram Bagian Timur serta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.

Ikut Sosialisasi, Namun Tak Masuk SK

Setelah tuntutan tersebut disampaikan, Dinas Nakertrans Kabupaten Seram Bagian Timur kemudian melakukan sosialisasi terkait pembentukan Dewan Pengupahan.

SBNI mengungkapkan bahwa pihaknya juga dilibatkan dalam proses sosialisasi tersebut. Namun, kekecewaan muncul ketika tahapan penetapan keanggotaan dilakukan.

Dalam SK keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur, nama SBNI tidak tercantum sebagai anggota.

Kondisi tersebut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan keterlibatan SBNI sejak awal dalam mendorong pembentukan Dewan Pengupahan.

“Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme penetapan keanggotaan Dewan Pengupahan. SBNI sejak awal ikut mendorong pembentukannya, ikut dalam sosialisasi, bahkan tuntutan pembentukan Dewan Pengupahan disampaikan pada momentum May Day 1 Mei 2025,” demikian sikap SBNI.

Minta Proses Penetapan Transparan

SBNI meminta Dinas Nakertrans memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pertimbangan dalam menentukan unsur serikat buruh dan serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan.

SBNI juga meminta agar proses pembentukan Dewan Pengupahan dilakukan secara transparan dan memberikan ruang keterwakilan yang adil bagi unsur buruh dan pekerja.

Menurut SBNI, Dewan Pengupahan memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja, terutama dalam persoalan pengupahan dan kesejahteraan buruh.

Karena itu, SBNI menilai keterwakilan unsur buruh dalam lembaga tersebut harus ditentukan melalui mekanisme yang jelas, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SBNI menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan organisasi buruh atau serikat pekerja lainnya dalam Dewan Pengupahan. Persoalan yang dipertanyakan adalah alasan SBNI tidak dilibatkan, sementara organisasi tersebut mengaku telah berpartisipasi sejak awal dalam mendorong lahirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Akan Kawal Dewan Pengupahan

SBNI Cabang Seram Bagian Timur meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Nakertrans membuka ruang dialog untuk memberikan penjelasan sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

SBNI juga menegaskan akan terus mengawal proses Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur agar berjalan secara transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Pemerintah Daerah tidak mengabaikan aspirasi buruh yang telah disampaikan sejak May Day 1 Mei 2025. Dewan Pengupahan harus menjadi ruang bersama untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dan menciptakan kebijakan pengupahan yang berkeadilan.”

DAHLAN RUMESY

SBNI Cabang Seram Bagian Timur

Buruh Bersatu, Berjuang, Mengawal Keadilan dan Kesejahteraan. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *