Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Hukum & KriminalPangkalpinang

Sidang Korupsi PT Timah: Saksi Ahli Ungkap Pembagian Wewenang dalam Proyek CSD

279
×

Sidang Korupsi PT Timah: Saksi Ahli Ungkap Pembagian Wewenang dalam Proyek CSD

Sebarkan artikel ini
Caption: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.

Djituberita.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur dan Washing Plant (WP) di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (24/10/24).

Kasus yang menyeret PT Timah, salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, masih berfokus pada pemeriksaan saksi ahli, terkait pengelolaan anggaran tahun 2017-2019.

Pada persidangan ini, tim kuasa hukum terdakwa AA menghadirkan dua saksi ahli, yakni Aryo Prawoto Wibowo, seorang ahli pertambangan dan dosen di ITB serta Universitas Islam Bandung, dan Efridani Lubis, ahli korporasi yang kini mengajar di Universitas Islam As-Syafiiyah. Kedua ahli ini memberikan kesaksian terkait manajemen proyek dan tanggung jawab korporasi dalam proyek kontroversial tersebut.

Joserizal, anggota tim kuasa hukum terdakwa, menekankan bahwa saksi ahli dihadirkan untuk memberikan perspektif teknis dan manajerial dalam pengelolaan proyek. Menurutnya, sejak awal, kewenangan proyek telah didelegasikan dari Direktur Operasional PT Timah kepada Kepala Proyek, sehingga tanggung jawab pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan kepala proyek.

“Semua tugas dan wewenang dalam proyek ini sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) perusahaan,” ujar Joserizal. “Karena itu, tidak tepat jika klien kami dijadikan terdakwa, karena tanggung jawab pelaksanaan proyek sepenuhnya berada di bawah kepala proyek.”

Kesaksian dari ahli korporasi, Efridani Lubis, memperkuat argumen bahwa direksi PT Timah hanya berfungsi sebagai pengarah, sedangkan tanggung jawab operasional sepenuhnya ada pada manajemen proyek.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan metode CSD di laut Sampur dan WP di darat Tanjung Gunung yang berlangsung antara 2017 dan 2019, di mana pelaksanaannya diduga tidak berjalan sesuai rencana, menyebabkan kerugian negara. Kepala proyek yang bertanggung jawab saat itu, Ichwan Azwardi, kini menjadi fokus utama penyelidikan.

Tim kuasa hukum terdakwa berharap kesaksian para ahli dapat memperjelas fakta-fakta dalam kasus ini dan menunjukkan bahwa klien mereka tidak memiliki tanggung jawab langsung atas kegagalan proyek. Dengan kesaksian ini, mereka optimis posisi terdakwa akan semakin jelas dan tuduhan terhadapnya dapat diringankan.

Kasus dugaan korupsi PT Timah ini terus menyedot perhatian publik, terutama di wilayah Bangka Tengah, yang bergantung pada sektor pertambangan sebagai penopang ekonomi utama. PT Timah kini menghadapi tantangan besar untuk memulihkan reputasinya dan memastikan proyek-proyek masa depan dikelola dengan lebih baik dan transparan.(Red/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *