Pangkalpinang – Rangkaian dugaan penyelundupan mineral kembali mencuat setelah 15 kontainer bermuatan sekitar 390 ton ilmenit ditahan di Pelabuhan Pangkalbalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mineral tersebut rencananya diekspor ke Haikou, China, menggunakan kapal Capricorn 97210 V 9C031N.
Tim investigasi media menelusuri bahwa sebelum ditahan, belasan kontainer tersebut sempat disimpan di sebuah gudang logistik milik swasta. Namun hingga kini, proses administrasi ekspor dan hasil uji laboratorium pembanding yang menjadi dasar kelolosan muatan masih menyisakan tanda tanya?
Pada Senin, 5 Januari 2026, tim investigasi menemui Agung, Humas Bea Cukai. Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini hasil uji laboratorium pembanding dari kantor pusat Bea Cukai belum diterima.
Hasil tersebut diperlukan untuk mencocokkan data uji sebelumnya yang dilampirkan oleh pihak PT PMM, yang dilakukan oleh laboratorium Sucofindo.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat sampel uji hanya sekitar 11 kilogram, namun proses verifikasi dinilai memakan waktu relatif lama.
“Publik mempertanyakan, mengapa uji laboratorium untuk sampel sekecil itu belum juga rampung,” ujar salah satu sumber investigasi.
Belum tuntas persoalan ilmenit, dugaan praktik serupa kembali mencuat. Selasa, 6 Januari 2026, aparat mengamankan tiga unit truk bermuatan sekitar 30 ton mineral zirkon di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan keberangkatan Kapal Roro KM Sakura Ekspress yang sehari sebelumnya, Senin, 5 Januari 2026, bertolak dari Pelabuhan Pangkalbalam menuju Tanjung Priok.
Berdasarkan data manifes yang diperoleh dari Humas PT Bukit Merapin Nusantara Lines, kapal tersebut tercatat mengangkut 3 unit truk Fuso, sekitar 30 unit Colt Diesel dengan berbagai pelat nomor, 9 mobil pribadi, 1 sepeda motor, serta 75 penumpang dengan 36 orang sopir.
Namun, hasil penelusuran tim investigasi menemukan kejanggalan pada data muatan. Sebagian besar barang yang tercantum berupa besi rongsokan dan kardus atas nama sejumlah perusahaan ekspedisi.
Pola tersebut memunculkan dugaan penggunaan modus lama, yakni menyembunyikan mineral zirkon di bagian bawah kendaraan atau bak muatan, lalu ditutupi besi rongsok atau kardus.
“Ini bukan pekerjaan sporadis. Polanya rapi, berulang, dan terkesan dilakukan secara sistematis,” ujar sumber investigasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, ketentuan pengangkutan kendaraan dan muatan kapal telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016 Pasal 22.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum yang memberikan data kendaraan dan muatan tidak sesuai dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional, selain menanggung kerugian waktu dan biaya.
Rangkaian peristiwa ini memperkuat dugaan adanya benang merah antara kasus ilmenit di Pangkalbalam dan zirkon di Tanjung Priok.
Publik mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada penindakan di lapangan, melainkan menelusuri aktor intelektual serta jaringan distribusi dan ekspor mineral yang diduga bermain di balik layar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan antar pihak, termasuk peran perusahaan, ekspedisi, serta mekanisme pengawasan yang diduga kecolongan.
Hak Jawab:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan atau terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi. Tanggapan resmi dapat disampaikan kepada redaksi dan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(tim)















