Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Pangkalpinang

KI Babel Surati Dewan Pers Terkait Oknum Mengaku Wartawan GetarBabel.com

×

KI Babel Surati Dewan Pers Terkait Oknum Mengaku Wartawan GetarBabel.com

Sebarkan artikel ini
Surat resmi KI Babel kepada Dewan Pers terkait permohonan verifikasi dan rekomendasi atas oknum yang mengaku wartawan, Pangkalpinang, 20 November 2025.

Pangkalpinang – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada Dewan Pers untuk meminta verifikasi status seorang individu bernama Dedi, yang mengaku sebagai wartawan media online GetarBabel.com. Surat tersebut dikirim pada Kamis, 20 November 2025, dan teregistrasi dengan nomor 060/KI-BABEL/XI/2025.

Langkah ini ditempuh setelah beberapa hari terakhir oknum tersebut berulang kali mendatangi kantor KI Babel tanpa menunjukkan aktivitas jurnalistik yang sesuai standar profesi pers. Kehadirannya dinilai tidak profesional dan dikhawatirkan mengganggu independensi lembaga serta kenyamanan pelayanan publik.

Dalam surat tersebut, KI Babel menjelaskan bahwa Dedi kerap mengklaim menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap aktivitas layanan KI Babel. Namun, klaim tersebut tidak disertai ID pers yang valid, surat tugas, atau bukti penugasan lain dari redaksi GetarBabel.com. Selain itu, namanya tidak tercantum dalam box redaksi, dan tidak ditemukan produk jurnalistik terkait kegiatannya setelah memperoleh data dan klarifikasi resmi dari pegawai maupun komisioner KI Babel.

“Yang bersangkutan tidak memiliki ID pers yang valid, tidak menunjukkan surat tugas, dan tidak tercantum dalam box redaksi. Bahkan, tidak ada produk jurnalistik yang dihasilkan setelah melakukan konfirmasi kepada kami,” tegas Ketua KI Babel, Ita Rosita, S.P., C.Med., kepada redaksi jejaring media KBO Babel.

KI Babel juga menyoroti bahwa oknum tersebut tidak mengajukan permintaan klarifikasi sesuai prosedur jurnalistik. Sebaliknya, perilakunya dinilai mengganggu ritme kerja pegawai, menghambat layanan publik, dan menimbulkan persepsi tekanan terhadap independensi lembaga. Bahkan terdapat indikasi intimidasi non-verbal karena yang bersangkutan menolak mengikuti mekanisme resmi permintaan informasi maupun standar liputan pers.

Meski demikian, KI Babel tetap menegaskan komitmennya menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, beretika, dan sesuai UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam surat kepada Dewan Pers, KI Babel meminta tiga langkah utama:

1. Verifikasi resmi terhadap status kewartawanan Dedi di GetarBabel.com.

2. Pembinaan atau penegasan jika ditemukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan atribut pers.

3. Rekomendasi langkah hukum, termasuk kemungkinan pelaporan kepada kepolisian demi menjaga kehormatan profesi pers dan melindungi independensi lembaga.

KI Babel berharap Dewan Pers memberikan arahan yang tegas agar tidak terjadi preseden buruk terkait penggunaan atribut pers secara tidak sah serta menjaga marwah profesi jurnalistik. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *