Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaOpini Publik

SIAGA 98: Kepastian Hukum Dugaan Amplop Raja Juli Antoni Ditentukan Fakta, Bukan Klarifikasi

×

SIAGA 98: Kepastian Hukum Dugaan Amplop Raja Juli Antoni Ditentukan Fakta, Bukan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA,JAKARTA – Koordinator SIAGA 98, Hassanudin, SH, meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait polemik dugaan pemberian amplop kepada Raja Juli Antoni. Menurutnya, penjelasan yang telah disampaikan Menteri Kehutanan tersebut masih merupakan keterangan sepihak yang harus diuji melalui proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya: Siaga 98: Laporan Gratifikasi ke KPK Bukan Akhir Persoalan, Dugaan Suap Harus Dibuktikan Secara Hukum

Baca Selengkapnya: Perkembangan Kasus OTT Kuansing: KPK Geledah Kantor Bupati, DPRD, dan Rumah Tersangka

Baca Selengkapnya: Jejak Kontroversi Raja Juli Antoni, Dari Kasus Inhutani V, Domino hingga Pengakuan Soal Amplop Bupati Kuansing

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026), Hassanudin menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang dihadapinya. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana.

Keterangan yang disampaikan Raja Juli Antoni merupakan hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi. Namun publik juga harus memahami bahwa itu baru merupakan versi dari pihak yang bersangkutan”

Karena itu, kita perlu menunggu hasil kerja penyidik KPK yang saat ini sedang memeriksa Bupati Kuantan Singingi sebagai tersangka serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.

Hassanudin menjelaskan, dalam proses penegakan hukum setiap keterangan wajib diuji menggunakan alat bukti yang dimiliki penyidik, mulai dari keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik hingga barang bukti lainnya.

Oleh sebab itu, kesimpulan hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan satu pernyataan dari salah satu pihak.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen tanpa adanya tekanan opini publik.

Biarkan KPK bekerja secara profesional dan independen. Penyidik memiliki kewenangan untuk menguji seluruh fakta, mencocokkan keterangan para pihak, serta menilai apakah terdapat unsur pidana dalam perkara ini. Kita tidak boleh mendahului proses hukum,” katanya.

Menurut Hassanudin, pengembalian amplop sebagaimana disampaikan Raja Juli Antoni juga merupakan bagian dari fakta yang nantinya akan dinilai oleh penyidik. Namun secara hukum, ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama penyidikan.

Ia menambahkan, penyidik perlu mendalami kronologi pengembalian amplop, tujuan pemberian, waktu penyerahan, serta kemungkinan adanya kaitan dengan jabatan atau kewenangan tertentu.

Apakah pengembalian itu dilakukan segera, bagaimana kronologinya, apa tujuan pemberian amplop tersebut, dan apakah ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan tertentu, semuanya merupakan materi yang harus dibuktikan oleh penyidik.

Karena itu, kita tidak boleh membangun opini yang melampaui fakta yang sudah terungkap”

Di akhir pernyataannya, Hassanudin menegaskan SIAGA 98 mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut perkara tersebut secara tuntas, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang tidak terbukti juga berhak memperoleh kepastian hukum.

“SIAGA 98 mendukung penuh KPK untuk mengungkap perkara ini berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara pihak yang tidak terbukti juga harus memperoleh kepastian hukum. Itulah prinsip negara hukum yang harus kita jaga bersama,” tutup Hassanudin.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *