DJITUBERITA,JAKARTA – Polemik rangkap jabatan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Uus Kuswanto untuk melepaskan jabatannya sebagai Komisaris di PT MRT Jakarta.
Menurut KAMAKSI, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan posisi strategis yang menuntut konsentrasi penuh dalam mengoordinasikan roda pemerintahan daerah sehingga tidak ideal dirangkap dengan jabatan komisaris pada badan usaha milik daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan Sekda merupakan pejabat tertinggi dalam birokrasi aparatur sipil negara di tingkat provinsi yang memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan, mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, hingga mengawal pengelolaan anggaran daerah.
“Kami mendesak Uus Kuswanto selaku Sekda DKI Jakarta mundur dari jabatan Komisaris MRT agar dapat fokus membantu Gubernur DKI Jakarta memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik. Jabatan Sekda memiliki tanggung jawab yang sangat besar sehingga membutuhkan fokus penuh,” ujar Joko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis(9/7/2026).
Menurut KAMAKSI, rangkap jabatan berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan karena perhatian pejabat harus terbagi antara menjalankan fungsi birokrasi dan mengawasi perusahaan daerah. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pejabat yang menjalankan fungsi regulator di lingkungan pemerintah daerah sekaligus menduduki posisi sebagai komisaris pada BUMD.
“Seorang Sekda seharusnya berkonsentrasi menjalankan fungsi pengawasan dan regulasi terhadap seluruh aset daerah, termasuk BUMD seperti PT MRT Jakarta”
Jika pejabat yang sama juga berada di jajaran komisaris, maka batas antara regulator dan operator berpotensi menjadi tidak optimal. Karena itu, Uus Kuswanto sebaiknya fokus membenahi tata kelola birokrasi dan melepaskan jabatan Komisaris PT MRT Jakarta,” lanjutnya.
Aturan Hukum dan Prinsip Tata Kelola
Dari aspek regulasi, pengangkatan anggota dewan komisaris BUMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta ketentuan pelaksana lainnya.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG), profesionalisme, independensi, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan BUMD.
Karena itu, polemik rangkap jabatan Sekda DKI Jakarta sebagai Komisaris PT MRT Jakarta tidak hanya dipandang sebagai persoalan etika pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pada prinsip tata kelola yang baik.
Penempatan pejabat pemerintah di jajaran komisaris BUMD memang dimungkinkan dalam kerangka representasi pemegang saham pemerintah daerah, namun tetap harus memastikan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok, menjaga independensi, serta menghindari benturan kepentingan.
Rangkap Jabatan Kembali Menjadi Sorotan
Fenomena rangkap jabatan pejabat pemerintah di BUMD bukan isu baru. Di satu sisi, keberadaan pejabat struktural sebagai komisaris dinilai dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan. Namun di sisi lain, praktik tersebut kerap menuai kritik karena dinilai membuka ruang konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, hingga polemik mengenai penerimaan honorarium komisaris di luar penghasilan sebagai aparatur sipil negara.
Desakan KAMAKSI dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan perusahaan daerah berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sejumlah Isu Pernah Menjadi Sorotan
Dalam beberapa waktu terakhir, nama Uus Kuswanto beberapa kali menjadi perhatian publik. Selain polemik rangkap jabatan sebagai Komisaris PT MRT Jakarta, ia juga pernah menjadi sorotan terkait alokasi anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah DKI Jakarta yang dalam APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sekitar Rp6 miliar.
Uus juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Berbagai isu tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di tengah meningkatnya tuntutan reformasi birokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Uus Kuswanto maupun pihak PT MRT Jakarta atas desakan KAMAKSI tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi.(Red)















