Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kejagung Tetapkan Perwakilan PT PMM, Pejabat Sucofindo, dan Bea Cukai Pangkalpinang Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

×

Kejagung Tetapkan Perwakilan PT PMM, Pejabat Sucofindo, dan Bea Cukai Pangkalpinang Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan ekspor ilegal logam tanah jarang saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Dok. Kejagung)

DJITUBERITA,JAKARTA – Kejaksaan Agung Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ekspor ilegal mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals melalui Batam, Kepulauan Riau.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam meloloskan ekspor mineral strategis yang seharusnya dilarang keluar dari Indonesia, mulai dari manipulasi hasil uji laboratorium hingga penerbitan dokumen ekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).  Rabu (8/7/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni:

– IS (Iwan Setiawan), perwakilan PT PMM.

– GP (Gian Prabuharto), Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.

– JK (Junanto Kurniawan), Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Menurut Syarief, perkara ini bermula ketika Iwan Setiawan diduga meminta Gian Prabuharto agar proses pengujian sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Permintaan tersebut diduga bertujuan agar kandungan logam tanah jarang yang terdapat di dalam muatan tidak terdeteksi dalam hasil uji laboratorium.

Hasil pengujian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor. Dengan dokumen itu, material yang sebenarnya mengandung logam tanah jarang dapat dikirim ke luar negeri dengan klasifikasi seolah-olah hanya berupa mineral ilmenit.

Penyidik menduga Gian Prabuharto memenuhi permintaan tersebut dengan hanya mengambil sampel dari bagian atas muatan di dalam jumbo bag. Cara itu diduga menyebabkan kandungan logam tanah jarang tidak teridentifikasi dalam hasil pemeriksaan laboratorium.

Sementara itu, Junanto Kurniawan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui komoditas yang akan dikirim mengandung mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang diduga berhasil diekspor secara ilegal ke luar negeri.

Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan terhadap 25 kontainer berisi material di Batam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kandungan logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan menjadi bahan baku penting bagi industri teknologi modern.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan yang memfasilitasi ekspor ilegal mineral strategis tersebut.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *