Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Jejak Kontroversi Raja Juli Antoni, Dari Kasus Inhutani V, Domino hingga Pengakuan Soal Amplop Bupati Kuansing

×

Jejak Kontroversi Raja Juli Antoni, Dari Kasus Inhutani V, Domino hingga Pengakuan Soal Amplop Bupati Kuansing

Sebarkan artikel ini
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Republik Indonesia. (Foto/Ist)

DJITUBERITA,JAKARTA – Selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan di Kabinet Merah Putih, Raja Juli Antoni berulang kali menjadi sorotan publik. Mulai dari polemik foto bermain domino, namanya disebut dalam dinamika penyidikan dugaan suap pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V, hingga terbaru pengakuannya mengenai sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif usai audiensi di Kementerian Kehutanan yang kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Pengakuan tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby. Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026. Seusai audiensi, ia mengetahui terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan.

Menurutnya, amplop tersebut tidak pernah dibuka dan langsung diperintahkan kepada ajudannya untuk dikembalikan pada 12 Juni 2026. Ia mengaku memiliki dokumentasi serta tanda terima sebagai bukti pengembalian.

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan akan mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya: Dugaan Suap Inhutani, KKMP Desak KPK Periksa Raja Juli dan Siti Nurbaya

Baca Selengkapnya: Bantahan Menhut Raja Juli Main Domino dengan Komplotan Pembalakan Liar, Publik Tak Percaya!

Pernah Disorot dalam Kasus Inhutani V

Sebelumnya, Djituberita.com  juga pernah memberitakan perkembangan penyidikan dugaan suap pengelolaan kawasan hutan negara yang melibatkan PT Inhutani V pada 2025.

Saat itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil pejabat setingkat menteri apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Siapa pun yang disebut terkait tindak pidana, baik pejabat maupun pegawai, tentu akan kami panggil,” ujar Asep.

Dalam perkara tersebut, KPK juga memeriksa mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Dida Migfar Ridha yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan.

Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), turut mendesak agar penyidikan dilakukan hingga kepada pihak yang diduga bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang cukup.

Namun hingga kini, KPK belum pernah menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka maupun menyatakan keterlibatannya dalam perkara Inhutani V.

Polemik Bermain Domino

Sorotan lain muncul ketika beredar foto Raja Juli Antoni bermain domino bersama sejumlah tokoh di Sulawesi Selatan, termasuk seseorang yang pernah berstatus tersangka kasus pembalakan liar.

Raja Juli Antoni kemudian memberikan klarifikasi bahwa pertemuan tersebut terjadi usai menghadiri agenda resmi. Ia menyatakan tidak mengetahui latar belakang seluruh peserta yang hadir, tidak ada pembahasan mengenai perkara hukum, dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul.

KPK Masih Dalami Fakta

Kini, perhatian publik kembali tertuju pada penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi. Pengakuan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop menjadi salah satu informasi yang tengah didalami penyidik.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka maupun menyatakan adanya keterlibatan Menteri Kehutanan tersebut dalam perkara OTT Bupati Kuansing.

Seluruh proses hukum masih berlangsung dan setiap kesimpulan akan didasarkan pada alat bukti yang sah

Perlu diketahui, sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Kehutanan pada 21 Oktober 2024, Raja Juli Antoni juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sehingga posisinya sebagai pejabat negara sekaligus petinggi partai politik kerap menjadi perhatian publik.

Sesuai ketentuan perundang-undangan.Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *