Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaOpini Publik

Siaga 98: Laporan Gratifikasi ke KPK Bukan Akhir Persoalan, Dugaan Suap Harus Dibuktikan Secara Hukum

×

Siaga 98: Laporan Gratifikasi ke KPK Bukan Akhir Persoalan, Dugaan Suap Harus Dibuktikan Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Hassanudin, S.H., Koordinator SIAGA 98 yang juga dikenal sebagai akademisi dan Aktivis Reformasi 98. (Foto: Istimewa)

DJITUBERITA,JAKARTA – Polemik dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dinilai harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan sekadar perdebatan di ruang publik.

KPK sendiri masih melakukan verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan, sembari terus mengusut perkara dugaan korupsi di Kuansing.

Dari perspektif hukum, Siaga 98 Hassanudin SH seorang akademisi sekaligus Aktivis ’98 menilai pelaporan gratifikasi kepada KPK merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terang Hassanudin di keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Namun, pelaporan tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya dugaan tindak pidana apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan atau maksud memengaruhi kebijakan pejabat negara.

Yang harus dibedakan adalah gratifikasi, penolakan gratifikasi, dan suap. Ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,”

Laporan kepada KPK merupakan bentuk kepatuhan administrasi dan hukum, tetapi penyidik tetap harus menguji apakah pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan apakah terdapat maksud memengaruhi keputusan pejabat,” demikian pandangan dari perspektif hukum.

Menurutnya, dalam hukum pembuktian tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya melihat keberadaan amplop atau uang, tetapi juga rangkaian peristiwa, komunikasi para pihak, waktu pemberian, tujuan pemberian, serta hubungan dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

Siaga 98, ia menilai momentum ini juga menjadi ujian bagi independensi KPK.

“Jangan sampai publik melihat adanya standar ganda. Siapa pun yang disebut dalam fakta persidangan atau penyidikan harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Jika tidak ditemukan bukti, sampaikan secara terbuka. Jika ada bukti yang cukup, proses tanpa pandang bulu. Itulah esensi negara hukum dan semangat reformasi 1998.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan pidana hanya berdasarkan pernyataan di media. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,”pungkasnya.

Di sisi lain, transparansi KPK dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kini masih didalami penyidik.

Oleh karena itu, SIAGA 98 menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum harus dilakukan secara independen, profesional, dan tanpa intervensi, dengan menelusuri seluruh fakta, alat bukti, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Menurut SIAGA 98, konsistensi KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Catatan Redaksi: Dugaan penyuapan maupun gratifikasi harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang serta membuka kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *