Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Bangka Ciduk Honorer dan Buruh Edarkan Sabu

×

Satresnarkoba Polres Bangka Ciduk Honorer dan Buruh Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bangka amankan dua tersangka kasus sabu bersama barang bukti.

BANGKA,DJITUBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (31/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, dua pria warga setempat diamankan saat berada di sebuah rumah kebun.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA alias Pak Cik (38), yang berprofesi sebagai pegawai honorer, dan S (20), seorang buruh harian lepas.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap dua orang pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Agam Gustafa Rikza, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu klip besar berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 12,10 gram. Selain itu, turut diamankan 14 plastik klip kecil berisi sabu, sembilan potongan sedotan warna hijau, lima potongan sedotan merah muda, satu timbangan digital, serta perlengkapan lain untuk mengemas sabu.

Polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BN 6057 JY yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar peredaran narkoba di wilayah kita dapat dicegah,” tutup Iptu Agam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *