Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Satreskrim Polres Basel Amankan 147,5 Kg Timah dari Pondok Peleburan Ilegal

×

Satreskrim Polres Basel Amankan 147,5 Kg Timah dari Pondok Peleburan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Personel Satreskrim Polres Bangka Selatan saat melakukan penggerebekan lokasi peleburan timah ilegal di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, Rabu (6/5/2026) dini hari. Foto: Humas Polres Basel.

Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin berupa aktivitas peleburan timah menjadi balok timah skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa 147,5 kilogram balok timah dan berbagai peralatan peleburan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan SH., M.Si mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah ilegal di wilayah tersebut.

“Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat pengolahan dan peleburan timah,” kata Imam dalam keterangan yang disampaikan melalui Seksi Humas Polres Basel, Rabu (6/5/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah pondok kebun milik tersangka RZ di Desa Tukak. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengolahan bahan baku slek atau slak timah menjadi balok timah.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka RZ mengakui kegiatan pengolahan dan peleburan timah tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34). Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 balok timah seberat 147,5 kilogram, tiga unit blower, tungku peleburan, timbangan, gerinda, cetakan balok timah, hingga puluhan karung berisi arang, timah gros, dan timah slak.

Secara keseluruhan, terdapat 71 karung arang, 34 karung timah gros, serta 31 karung timah slak yang ditemukan di lokasi.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Polisi menegaskan penanganan kasus tambang ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bangka Selatan.

“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan,” ujar Imam. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *