Bangka, Puding Besar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sabtu (14/12/2024).
Tim berhasil menangkap seorang pengedar sabu, Sobri (33), di sebuah pondok kebun sawit di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 11,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Minarno, S.H., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut.
“Kami mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran narkotika,” ungkap Iptu Minarno, seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, polisi menyita:
1 kantong plastik besar berisi kristal putih diduga sabu
4 kantong plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu
1 timbangan digital warna perak
1 tas merek MS Glow
1 bal plastik strip kecil
1 unit sepeda motor Yamaha Nmax
1 unit handphone Samsung warna hitam
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengambil narkotika di Pangkalpinang dan mengedarkannya di wilayah ini. Jika diedarkan, barang haram ini bernilai jutaan rupiah,” lanjut Iptu Minarno.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sobri diketahui berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Selain menyimpan, ia juga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bangka.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi dan berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Iptu Minarno.
Polres Bangka menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.(red/*)















