Toboali,Djituberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pria berinisial EP (26), warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap di Jl. Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A-32/VIII/RES.4.2./2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN.POLDA BABEL, tanggal 26 Agustus 2025.
Kronologi Penangkapan:
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka EP diamankan saat berada di pinggir jalan. Saat hendak ditangkap, EP sempat membuang bungkusan berisi narkotika jenis sabu ke dalam sebuah toko di sekitar lokasi. Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa:
5 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih (diduga sabu)
6 bungkus plastik bening kecil kosong
1 bungkus plastik bening besar kosong
1 buah sekop dari pipet minuman
1 lembar aluminium foil
Uang tunai Rp660.000
1 tas hitam merek NIKE
Total berat bruto sabu yang disita adalah 1,60 gram.
Pengakuan Tersangka:
EP mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir. Dari hasil penjualan narkotika, pelaku memperoleh keuntungan uang tunai. Polisi memastikan EP bukan residivis narkoba.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)
Sumber: Sat Narkoba Polres Basel















