Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaHukum & Kriminal

Polres Bangka Ungkap Kasus Pencurian Rumah dan Bengkel, Tiga Pelaku Diamankan

×

Polres Bangka Ungkap Kasus Pencurian Rumah dan Bengkel, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Bangka mengamankan tiga pelaku pencurian rumah dan bengkel di Desa Cengkong Abang, Mendo Barat, Senin Malam (26/1/2026).

Bangka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah sekaligus bengkel milik warga di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Polisi mengamankan tiga pelaku beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Mualdi Waspadani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mendapati rumah dan bengkelnya berantakan setelah pulang dari mudik ke Kota Medan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat korban pulang, plafon rumah sudah jebol dan sejumlah barang berharga hilang,” ujar AKP Mualdi, Selasa (26/1/2026).

Kerugian materi ditaksir mencapai Rp70 juta. Barang yang dicuri meliputi televisi, peralatan bengkel, spare part kendaraan, mesin, genset, kompresor, tabung gas, laptop, hingga uang tunai Rp4 juta.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Mendo Barat/Polres Bangka/Polda Babel, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin (26/1/2026), polisi mengamankan Yusup alias Usup (19) di kediaman mertuanya di Jalan Al Hayati, Dusun II, Kace Timur, Mendo Barat. Dari interogasi, Yusup mengungkap dua pelaku lainnya, yakni Muhammad Rendi alias Rendi (22) dan Ahmad Badawi alias Wi (26), yang diamankan di Desa Sleman, Kecamatan Mendo Barat.

Ketiga pelaku mengaku membobol atap rumah korban menggunakan linggis kecil dan obeng, lalu mengangkut barang curian dengan sepeda motor. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian berulang kali karena mengetahui rumah korban kosong saat mudik,” jelas AKP Mualdi.

Selain itu, para pelaku menyebutkan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menyita puluhan barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, televisi, ban motor, spare part kendaraan, peralatan bengkel, dan perlengkapan rumah tangga.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kami terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Mualdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *