Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

IPW Ungkap Dugaan Makelar Perkara Triliunan Rupiah, Hukum Indonesia Dinilai Kian Semrawut

×

IPW Ungkap Dugaan Makelar Perkara Triliunan Rupiah, Hukum Indonesia Dinilai Kian Semrawut

Sebarkan artikel ini
Diskusi publik bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan Sapu Kotor?” menghadirkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa, praktisi hukum Firman Tendri Mangendri, dan aktivis HMI Salma Mawavi, menyoroti dugaan transaksi perkara serta lemahnya akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Cikini, Jakarta Pusat — Selasa (27/1/2026).

Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai penegakan hukum di Indonesia masih berlangsung secara selektif, tidak transparan, dan kental dengan kepentingan politik. Praktik tersebut, menurutnya, melahirkan ketidakadilan struktural yang secara sistematis merugikan kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses kekuasaan.

Pandangan itu disampaikan Sugeng dalam diskusi publik bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan Sapu Kotor?” yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Sugeng menyoroti kinerja tiga institusi penegak hukum utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian yang dinilainya belum menunjukkan konsistensi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara besar.

“Ketika penegakan hukum tidak dijalankan dengan keadilan yang setara, maka yang selalu menjadi korban adalah mereka yang tidak memiliki akses kekuasaan,” kata Sugeng.

Sorotan IPW terutama diarahkan kepada Kejaksaan Agung, khususnya di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan pemantauan IPW, Sugeng menyebut adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang bersifat sistematis, termasuk dugaan praktik perantara atau makelar perkara.

Ia menyinggung kasus terpidana Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan rumahnya ditemukan uang tunai sekitar Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram. Zarof diduga berperan sebagai perantara perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun, dalam perkara Sugar Group, Kejaksaan justru mengkualifikasikan aliran dana sekitar Rp200 miliar sebagai gratifikasi, bukan suap. Menurut Sugeng, konstruksi hukum tersebut berpotensi menutup alur penerima manfaat yang sesungguhnya.

“Dengan skema gratifikasi, siapa penerima akhirnya tidak dibuka. Ini berisiko melindungi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Dalam persidangan, lanjut Sugeng, terungkap bahwa total dana yang dikelola Zarof Ricar mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Selisih dana tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius terkait pihak-pihak yang diuntungkan.

IPW juga menyoroti penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, khususnya terkait pelelangan aset PT Gunung Bara Utama yang nilainya anjlok drastis dari sekitar Rp12 triliun menjadi hanya Rp1,9 triliun.

Rangkaian kasus itu, kata Sugeng, mencerminkan paradoks dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini seperti memberantas korupsi sambil mengelola korupsi. Negara gagal serius dalam pemulihan aset,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan masyarakat sipil merupakan prasyarat mutlak untuk mendorong akuntabilitas penegakan hukum.

“Jika penegakan hukum dijalankan oleh sapu yang kotor, yang terjadi bukan pembersihan, melainkan sekadar memindahkan kotoran ke tempat lain,” pungkasnya.

Dalam forum yang sama, praktisi hukum Firman Tendri Mangendri menilai penegakan hukum di Indonesia telah memasuki fase judicial disarray atau kekacauan sistemik.

“Selama negara tidak mampu mengadili presidennya, penegakan hukum tidak akan pernah benar-benar berjalan,” kata Firman.

Ia membandingkan Indonesia dengan Korea Selatan dan Malaysia yang pernah memproses hukum hingga memenjarakan mantan pemimpin nasionalnya. Firman juga mengkritik praktik penegakan hukum yang kian transaksional dan sangat bergantung pada tekanan publik.

“Sekarang berlaku prinsip no viral, no justice. Kalau tidak viral, aparat tidak bergerak,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis mahasiswi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Salma Mawavi menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal pemberantasan korupsi secara lebih strategis dan berkelanjutan.
Menurutnya, aksi demonstrasi tetap relevan, namun harus dilanjutkan dengan advokasi berbasis data dan fakta hukum.

“Mahasiswa tidak cukup hanya berteriak, tetapi juga harus membuktikan. Advokasi berbasis evidensi adalah kunci agar tekanan publik benar-benar berdampak,” tutup Salma. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *