Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Palembang

Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Curas Bersenpi di Ogan Ilir

×

Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Curas Bersenpi di Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini
Caption foto: Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api rakitan, dengan tersangka utama dan barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers pada Selasa(22/10/2024), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan Dir Reskrimum.

Palembang,Djituberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api rakitan (senpira) yang terjadi di Toko Indomart, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada 13 Oktober 2024.

Kronologi Kejadian Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/148/X/2024/Res OI/Sek PML, pelapor Rendiko dan dua saksi perempuan sedang bertugas di Toko Indomart sekitar pukul 21.15 WIB ketika tiga orang pelaku tidak dikenal mendatangi mereka. Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah pelapor sambil mengancam, “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK.”

Dua pelaku lainnya kemudian mendekati kasir, mengambil uang tunai dan dua unit handphone, serta sejumlah rokok sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Akibat kejadian tersebut, pihak Indomart mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000.

Pengungkapan Kasus Dalam konferensi pers, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anton Prasetyo menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada 19 Oktober 2024 terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah Palembang. Kami langsung mengerahkan tim Jatanras untuk melakukan pengejaran.”

Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin AKP Taufik Ismail berhasil menangkap pelaku utama, JON alias DAR (40), di rumahnya di Lorong Abadi, Kecamatan SU-I Palembang. Berdasarkan interogasi, JON mengaku melakukan aksi curas bersama dua rekannya, RIZ alias RIK (24) dan JUN alias YAD (35). Keduanya kemudian ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Banyuasin dan Palembang.

Profil Pelaku

1. JON alias DAR

Umur: 40 tahun

Pekerjaan: Buruh

Residivis TP Curas tahun 2017, divonis 2 tahun 8 bulan.

 

2. RIZ alias RIK

Umur: 24 tahun

Pekerjaan: Pengangguran

Residivis TP Curas tahun 2021, divonis 1 tahun 4 bulan.

 

3. JUN alias YAD

Umur: 35 tahun

Pekerjaan: Petani

Residivis TP Narkotika tahun 2018 dan Curanmor tahun 2020.

 

Barang Bukti Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menambahkan, beberapa barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

2 unit handphone milik korban.

Uang tunai Rp 450.000.

Rekaman CCTV saat kejadian.

Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.

Tindak Lanjut Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memerangi tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor ke pihak berwajib jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kombes Pol Supriadi dalam konferensi pers,Selasa(22/10/2024). (ZL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *