Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & KriminalPalembang

Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar, Kejati Sumsel Amankan Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya

×

Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar, Kejati Sumsel Amankan Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya

Sebarkan artikel ini
KT, oknum anggota DPRD Muara Enim, dan RA yang merupakan anaknya, diamankan penyidik pada Rabu (18/2/2026) terkait dugaan suap proyek irigasi.Palembang,Rabu Malam (18/2/2026). Foto: Dok Kapuspenkum Kejati Sumsel

Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan suap dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kedua pihak yang diamankan masing-masing berinisial KT, anggota DPRD Muara Enim, dan RA yang merupakan anak dari KT. Penangkapan dilakukan pada Rabu Malam (18/2/2026).

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penyidik menduga KT menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.

Uang tersebut diduga terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

“Uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar,” ujar Vanny dalam keterangan pers rilis, Rabu Malam(18/2).

Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menggeledah tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua unit rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Penyidik menduga uang Rp1,6 miliar tersebut telah digunakan untuk membeli mobil Alphard tersebut.

Perkara Masih Dikembangkan
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Vanny menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.

“Perkara ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah,” katanya.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *