PANGKALPINANG,DJITUBERITA.COM – Pilkada ulang Kota Pangkalpinang resmi dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 169.016 pemilih, tersebar di 7 kecamatan, 42 kelurahan, dan 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari data yang dihimpun laman KPU Pangkalpinang, jumlah pemilih terdiri dari:
Pemilih laki-laki: 83.704 orang
Pemilih perempuan: 85.312 orang
Pilkada ulang ini merupakan kelanjutan dari Pilkada serentak 27 November 2024 yang lalu, di mana pasangan calon tunggal Maulan Aklil (Molen)–Masagus M. Hakim dikalahkan oleh kolom kosong. Hasil rekapitulasi menunjukkan:
Kolom Kosong: 48.528 suara (57,97%)
Molen–Hakim: 35.177 suara (42,02%)
Total suara sah: 83.705 suara
Golput (tidak memilih): 85.311 pemilih (50,45% dari DPT)
Fenomena tingginya angka golput menjadi catatan penting dalam demokrasi lokal. Dominasi kolom kosong dan rendahnya partisipasi pemilih menunjukkan kuatnya sinyal ketidakpercayaan publik terhadap calon tunggal saat itu.
Kini, Pilkada ulang dipastikan akan lebih kompetitif dengan kehadiran empat pasangan calon yang telah mendaftar secara resmi di KPU Pangkalpinang.
Empat Pasangan Calon Resmi Bertarung:
Berdasarkan informasi dari Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian,(27/6) pada awak media. Urutan pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran pada 26–28 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
1. Eka Mulya Putra – Radmida Dawam (jalur independen), menjadi pasangan pertama yang mendaftar.
2. Maulan Aklil (Molen) – Zeki Yamani, menyerahkan berkas pada Jumat pagi (27/6).
3. Saparudin – Dessy, sebagai pasangan berikutnya di hari yang sama.
4. Basit Cinda – Dede Purnama, menjadi pasangan terakhir yang mendaftar di hari yang sama.
Pendaftaran keempat pasangan ini menandai era baru Pilkada Pangkalpinang yang terbuka dan kompetitif. Para kandidat kini memiliki ruang adu gagasan yang lebih sehat dan demokratis, seiring upaya KPU Pangkalpinang untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan mengurangi angka golput.
KPU dan Bawaslu setempat diharapkan memperkuat sosialisasi, pengawasan netralitas, serta pendidikan pemilih agar Pilkada ulang ini benar-benar mencerminkan kehendak rakyat Pangkalpinang secara keseluruhan.(*)















