KUNINGAN,JAWA BARAT- Perbedaan perlakuan Kejaksaan Agung terhadap tersangka Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik. Don Ritto ditahan, sementara Febrie dipulangkan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam keterangan tertulis diterima redaksi Jumat (17/7/2026), yang disampaikan W. Setiawan Wangsadijaya dari Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) Kuningan, ditegaskan bahwa penahanan memang bukan kewajiban terhadap setiap tersangka. Namun, setiap penggunaan diskresi oleh aparat penegak hukum harus didasarkan pada ukuran yang objektif, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, alasan yang disampaikan Kejaksaan Agung, seperti “baru dipanggil”, “kami yakin”, atau “beliau masih berada di Indonesia”, belum menjawab substansi persoalan. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), waktu pemanggilan bukanlah parameter yang menentukan perlu atau tidaknya penahanan seorang tersangka.
Keputusan penahanan seharusnya didasarkan pada ancaman pidana, kecukupan alat bukti, kepentingan penyidikan, serta penilaian konkret terhadap risiko tersangka menghambat proses hukum, memengaruhi saksi, menyelaraskan keterangan, menyembunyikan aset, menghilangkan barang bukti yang belum ditemukan, maupun memanfaatkan akses dan jejaring yang dimiliki.
Repdem menilai, apabila Kejaksaan Agung memilih tidak melakukan penahanan terhadap Febrie, maka dasar asesmen risiko tersebut harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.
Menurut W. Setiawan Wangsadijaya, pencegahan bepergian ke luar negeri tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk tidak melakukan penahanan.
Pencegahan hanya membatasi mobilitas seseorang keluar wilayah Indonesia, tetapi tidak menghalangi komunikasi dengan saksi, koordinasi dengan pihak terkait, pemindahan aset di dalam negeri, penguasaan dokumen, maupun aktivitas lain yang berpotensi memengaruhi jalannya pembuktian.
Karena itu, apabila pencegahan dianggap cukup, Kejaksaan Agung perlu menjelaskan indikator penilaiannya, mekanisme pengawasan, masa berlaku pencegahan, serta langkah mitigasi yang diterapkan.
Dalam perkara ini, Polri telah menyerahkan barang bukti berupa uang sekitar Rp6,059 miliar, US$6,37 juta, SGD16,06 juta, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74 kilogram, serta sejumlah barang bukti elektronik maupun non-elektronik.
Namun, menurut Repdem, substansi pembuktian tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak berhenti pada keaslian aset yang telah disita.
Penyidik masih harus membuktikan asal-usul dana, pemilik manfaat (beneficial owner), aliran transaksi, hubungan dengan tindak pidana asal, kemungkinan penggunaan nominee, rekening perantara, perusahaan terafiliasi, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari aset tersebut.
Dengan demikian, risiko terbesar justru berada pada bukti-bukti yang belum ditemukan, bukan semata-mata pada barang bukti yang telah diamankan negara.
Repdem mengingatkan bahwa Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan penahanannya dilanjutkan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 17 Juli 2026.
Sementara itu, Febrie Adriansyah belum pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut W. Setiawan Wangsadijaya, kondisi tersebut memerlukan penjelasan yang terbuka mengingat posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai sistem internal Kejaksaan Agung, pola administrasi perkara, serta jejaring profesional di lingkungan institusi.
Kedudukan tersebut memang tidak otomatis menjadi alasan untuk dilakukan penahanan. Namun, faktor tersebut juga tidak dapat diabaikan dalam melakukan asesmen risiko terhadap kemungkinan terjadinya intervensi terhadap proses penyidikan.
Repdem menegaskan bahwa asas equality before the law tidak berarti seluruh tersangka harus diperlakukan identik.
Perbedaan tindakan dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada kondisi yang objektif, relevan, proporsional, dan disertai argumentasi hukum yang dapat diuji.
Karena itu, Kejaksaan Agung didorong untuk membuka indikator yang menjadi dasar Don Ritto ditahan sementara Febrie dipulangkan, menjelaskan bentuk pengawasan terhadap Febrie, serta memastikan tidak ada keuntungan prosedural yang diperoleh akibat hubungan maupun pengetahuan institusional yang dimilikinya.
Repdem juga menilai perkara ini menghadirkan potensi konflik kepentingan karena ditangani oleh institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai Jampidsus.
Untuk menjaga integritas proses hukum, Kejaksaan Agung didorong memastikan tidak terdapat hubungan komando maupun ketergantungan profesional antara penyidik dengan pihak yang diperiksa, membuka struktur kendali penyidikan secara transparan, serta menghadirkan mekanisme pengawasan yang independen.
Repdem menegaskan bahwa tidak ditahannya seorang tersangka tidak otomatis menunjukkan adanya perlindungan hukum. Namun, setiap diskresi yang tidak dijelaskan secara memadai akan melahirkan ruang spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Karena itu, Kejaksaan Agung diharapkan mempercepat penyidikan, mengaudit aset secara forensik, memeriksa seluruh saksi strategis, memblokir aset yang relevan, mengamankan data komunikasi, serta menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik.
Menurut Repdem, perkara ini pada akhirnya akan menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan bahwa setiap keputusan penegakan hukum benar-benar didasarkan pada ukuran risiko hukum yang sama terhadap setiap orang, tanpa dipengaruhi oleh jabatan, pangkat, maupun latar belakang institusional.(Red)















