Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KPK Dalami Dugaan Amplop ke Menhut, LHKPN Raja Juli Melonjak, KAMAKSI Minta Lengser!

×

KPK Dalami Dugaan Amplop ke Menhut, LHKPN Raja Juli Melonjak, KAMAKSI Minta Lengser!

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan pemberian uang atau amplop yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih terus berjalan. Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

KPK menegaskan, penyelesaian laporan penolakan gratifikasi yang pernah disampaikan Raja Juli Antoni melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik tidak menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Sementara itu dalam keterangan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan laporan gratifikasi berbeda dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai diproses. Namun dugaan tindak pidana terkait pemberian uang masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik, kata Budi, masih menelusuri dugaan adanya pengumpulan dana oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman, dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

KPK menyatakan fokus penyidikan saat ini adalah mengungkap asal-usul dana, motif pemberian, pihak yang berinisiatif, hingga tujuan dari dugaan penyerahan uang tersebut.

Penyidik akan menguji seluruh fakta berdasarkan alat bukti untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru terkait dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan.

KAMAKSI Desak Raja Juli Mundur
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, mengapresiasi langkah KPK yang tetap melanjutkan penyidikan secara profesional.

Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Joko juga menyinggung munculnya istilah “Menteri Amplop Pertama” yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Menurutnya, penyidikan harus mampu mengungkap fakta hukum secara terang sehingga tidak terjadi penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan,”ujarnya dalam keterangan tertulis,Sabtu (18/7/2026).

Di sisi lain, KAMAKSI mendesak Raja Juli Antoni mengundurkan diri dari jabatan Menteri Kehutanan sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Menurut KAMAKSI, pejabat publik yang memimpin kementerian strategis harus memiliki integritas tinggi dan terbebas dari persoalan yang dapat menggerus kepercayaan publik.

Selain isu dugaan pemberian uang, KAMAKSI juga menilai kinerja Kementerian Kehutanan belum optimal dalam menangani berbagai persoalan lingkungan, termasuk mitigasi bencana ekologis dan tata kelola kehutanan di sejumlah daerah.

Atas dasar itu, KAMAKSI meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Raja Juli Antoni, termasuk mempertimbangkan langkah reshuffle apabila dinilai diperlukan demi menjaga kredibilitas Kabinet Merah Putih.

LHKPN Raja Juli Ikut Disorot
Di tengah berkembangnya perkara tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Raja Juli Antoni juga menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data resmi LHKPN yang dilaporkan kepada KPK:

LHKPN 2024 (dilaporkan Januari 2025): Rp11.259.473.820.
LHKPN 2025 (dilaporkan Maret 2026): Rp13.504.455.874.

Kenaikan: Rp2.244.982.054 atau sekitar 20 persen dalam satu tahun.

Jika dibandingkan saat masih menjabat Wakil Menteri ATR/BPN dengan total kekayaan sekitar Rp8,89 miliar, maka total kenaikan kekayaannya mencapai sekitar Rp4,61 miliar atau sekitar 26,6 persen.

Kenaikan terbesar tercatat pada kas dan setara kas, kendaraan, serta harta bergerak lainnya. Sementara nilai aset properti dalam dua laporan terakhir tercatat tidak mengalami perubahan.

Namun demikian, kenaikan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum, karena LHKPN merupakan instrumen pelaporan harta yang dapat berubah akibat penghasilan sah, investasi, penjualan aset, warisan, maupun faktor legal lainnya.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti.

Sampai saat ini KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Belum terdapat pernyataan resmi mengenai penetapan Raja Juli Antoni sebagai tersangka.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *