Oleh: Eddy Supriadi, Pemerhati Politik Lokal di Bangka Belitung
Pangkalpinang,Djituberita.com – Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke tangan DPRD kembali mencuat ke permukaan. Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah elite partai menyuarakan opsi ini dengan dalih efisiensi anggaran dan mahalnya ongkos politik,”terang Eddy Supriadi (3/8/2025).
Namun pertanyaannya: benarkah akar persoalan demokrasi lokal hari ini terletak pada sistem pemilihannya?
Menjelang pilkada ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 2025, diskursus ini menjadi ujian penting: apakah pemilu lokal adalah ekspresi nyata dari kedaulatan rakyat, atau hanya seremoni politik yang dikendalikan kekuatan modal?
Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi:
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pemilihan langsung adalah wujud konkret dari prinsip itu. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013 pun menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari pemilu demokratis, tak terpisahkan dari hak dasar rakyat untuk memilih secara langsung.
Mengembalikan kewenangan memilih kepada DPRD tanpa keterlibatan rakyat luas adalah langkah mundur sebuah pengabaian terhadap semangat konstitusi dan esensi demokrasi partisipatif.
Pelajaran dari Sejarah dan Hukum:
Sebelum 2005, kepala daerah memang dipilih oleh DPRD. Namun sejarah mencatat bahwa sistem ini sarat kompromi elite, praktik politik uang, dan jauh dari transparansi publik. Reformasi hadir sebagai koreksi atas kondisi tersebut.
Lahirnya UU No. 32/2004 yang memperkenalkan pilkada langsung bukan semata perubahan teknis, tetapi penegasan komitmen bahwa rakyat harus berada di jantung demokrasi. Kembali ke sistem lama, berarti kita bukan berinovasi, melainkan mengulangi luka yang belum sembuh.
Masalah Bukan di Sistem, Tapi di Budaya Politik:
Memang, pilkada langsung belum bebas dari persoalan. Biaya kampanye tinggi, politik uang merajalela, dan banyak kandidat harus mengeluarkan hingga Rp50 miliar demi satu kursi kepala daerah. Namun masalahnya bukan pada sistem pemilu langsung itu sendiri.
Penyakitnya ada pada budaya politik transaksional yang masih mengakar kuat. Jika sistem diubah tanpa mereformasi budaya politik dan memperkuat penegakan hukum, maka pusat transaksi hanya berpindah dari ruang publik ke ruang tertutup DPRD.
Rakyat Menolak Ditarik Mundur:
Survei Politika Research & Consulting (PRC) tertanggal 26 Juni 2025 menunjukkan bahwa 58 persen masyarakat menolak pilkada tidak langsung bahkan dari kalangan yang masih percaya pada DPR. Artinya, kepercayaan pada lembaga perwakilan belum cukup untuk menghapuskan hak dasar rakyat memilih pemimpinnya sendiri.
Di Kota Pangkalpinang dan Bangka, partisipasi pemilih dan antusiasme publik menjadi bukti bahwa masyarakat tidak ingin sekadar menjadi penonton. Mereka ingin terlibat langsung, karena pemilihan adalah bagian dari rasa memiliki terhadap masa depan daerahnya.
Demokrasi: Proses, Bukan Proyek
Demokrasi bukan proyek efisiensi fiskal. Ia adalah proses panjang dalam membentuk legitimasi kekuasaan yang lahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Memang benar, demokrasi itu mahal. Tapi ongkos politik yang lahir dari manipulasi elit jauh lebih mahal: rusaknya kepercayaan, tergerusnya legitimasi, dan terancamnya stabilitas.
Jika suara rakyat dikorbankan demi efisiensi, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa makna.
Penutup:
Pilkada langsung adalah bagian dari reformasi yang belum selesai. Alih-alih menghapusnya, kita seharusnya memperbaikinya dengan membangun budaya politik yang sehat, memperkuat pengawasan, dan menekan biaya politik lewat regulasi yang adil. Demokrasi yang sejati tidak lahir dari efisiensi, melainkan dari partisipasi. (*)















