Bangka Selatan,Djituberita.com –Keresahan masyarakat di berbagai desa di Kabupaten Bangka Selatan terus bergulir. Warga mempertanyakan komitmen sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap kewajiban penyediaan kebun plasma hak yang seharusnya dijamin oleh regulasi namun hingga kini dinilai tak kunjung terealisasi.
Baca Juga Selengkapnya: PT BSSP Diduga Manipulasi Kebun Plasma di Desa Malik, Warga Tuntut Keadilan!
Baca Juga Selengkapnya: Warga Desa Tanjung Labu Geruduk Perkebunan PT SNS, Tuntut Aktivitas Dihentikan
Janji yang Tak Terpenuhi: Plasma yang Mengambang
Sejumlah perusahaan perkebunan diduga tidak menjalankan kewajiban membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas lahan yang mereka kuasai.
Masyarakat menilai hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap peraturan dan nilai-nilai keadilan sosial yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam pembangunan sektor perkebunan.
“Dari dulu kami hanya mendengar kata ‘plasma’, tapi tak pernah tahu di mana kebunnya, siapa yang mengelola, dan berapa hasilnya,” ujar warga Desa Rajik yang enggan disebutkan namanya.
Regulasi yang Diabaikan: Amanat Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 dan Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan yang mengantongi izin usaha perkebunan wajib membangun kebun plasma minimal 20% dari luas lahan yang mereka kelola. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha.
Namun kenyataannya, masih banyak perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban ini secara nyata dan transparan.
Rakyat Tak Pernah Merasa Memiliki
Warga dari Desa Rias, Fajar Indah, Rajik, Tanjung Labu dan desa- desa yang belum teridentifikasi fakta lapangan, merasa belum pernah menikmati manfaat kebun plasma.
Mereka tak mengetahui lokasi kebun, siapa pengelola, hingga hasil produksinya. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya pelibatan masyarakat dalam proses pengelolaan plasma sebuah hak yang seharusnya diberikan secara adil.!
Tanggung Jawab yang Tak Bisa Dilepaskan:
Perusahaan tidak hanya wajib menyerahkan lahan plasma, tetapi juga bertanggung jawab menyediakan pendampingan teknis, permodalan, dan pembinaan usaha bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Bangka Selatan melalui Dinas Pertanian dan instansi terkait, memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi implementasi program plasma, melakukan audit berkala, dan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran.?
Desakan Audit Menyeluruh dan Penindakan Tegas:
Aktivis lokal dan tokoh masyarakat kini mendesak agar Pemkab Bangka Selatan segera menggelar audit komprehensif terhadap pelaksanaan program plasma.
Jika ditemukan adanya manipulasi atau pengingkaran kewajiban, perusahaan harus dikenai sanksi tegas mulai dari administratif hingga pencabutan izin operasional, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Jangan biarkan tanah rakyat terus digadaikan atas nama investasi,” tegas seorang tokoh masyarakat dari Toboali.
Ilusi Kemitraan Tanpa Manfaat:
Hak atas kebun plasma bukanlah bentuk belas kasih, melainkan amanat konstitusi untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.
Jika tidak diawasi dan ditegakkan dengan tegas, program plasma hanya akan menjadi ilusi kemitraan yang memperpanjang ketimpangan dan memperkuat dominasi korporasi atas lahan rakyat yang dimiliki sejak turun – temurun.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Selatan:
1. PT Bangka Inti Besoah
2. PT Bangka Malindo Lestari
3. PT Lumbung Sridewi
4. PT Bumi Sawit Sukses Pratama
5. PT Swarna Nusa Sentosa
6. PT Sinar Agro Makmur Lestari
7. PT Fenyen Agro Lestari
8. PT Selatan Agro Manunggal
9. PT Toboali Agri Makmur Lestari
10. PT Mutiara Tani Makmur
11. PT Bangka Agro Plantari
12. PT Tama Buana Jaya
13. PT Faaz Multi Transindo
14. PT Bangka Plasma Besoah
15. PT Putra Bangka Mandiri
16. PT Rias Agro Lestari
17. PT Mandirijaya Karya Perkasa
Catatan Redaksi:
Fakta-fakta dalam laporan ini berasal dari hasil penelusuran dan keluhan langsung masyarakat terdampak yang disampaikan kepada redaksi: Djituberita.com (Kontak: 0831-638-661-88)
Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau belum terwakili, redaksi membuka ruang hak jawab dan sanggahan secara terbuka sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Identitas narasumber yang meminta perlindungan kerahasiaan tetap dijaga berdasarkan hak tolak wartawan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.(*)















