Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka

Pasca Pilkada Ulang, Bawaslu Bangka Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran

×

Pasca Pilkada Ulang, Bawaslu Bangka Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, beri keterangan pers di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Kamis (11/9/2025).

Bangka,Djituberita.com – Pasca pelaksanaan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, melalui Humas Bawaslu, Kamis (11/9/2025). Ia menyebutkan laporan tersebut mulai diterima sejak Senin, 8 September 2025, usai pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Rabu, 27 Agustus 2025.

“Terhitung hingga hari ini, pihak kami telah menerima sebanyak empat laporan dari warga yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025,” ujar Fega.

Secara rinci, Fega menyebutkan pelapor yang masuk ke Bawaslu antara lain Asminati, Budiyono, dan Naziarto.

Asminati melaporkan KPU Bangka dan Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir pernyataan pencalonan.

Budiyono melayangkan dua laporan: dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik politik uang oleh Paslon Nomor Urut 1, serta dugaan ijazah palsu dan politik uang oleh Calon Bupati Nomor Urut 5, Rato Rusdiyanto.

Naziarto melaporkan Ketua dan Anggota KPU Bangka dengan dugaan pemalsuan tanda tangan serta praktik politik uang.

Fega menjelaskan, laporan dari Asminati tidak masuk dalam register karena tidak memenuhi syarat formil dan melewati batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.

“Adapun laporan dari Budiyono terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan politik uang masih menunggu kelengkapan, baik uraian kejadian maupun identitas saksi. Sementara laporan tentang dugaan ijazah palsu tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil,” jelasnya.

Sedangkan laporan dari Naziarto masih dalam proses kajian Bawaslu Bangka dan akan diumumkan hasilnya dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Fega menegaskan pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan pilkada ulang berlangsung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *