Toboali – Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (12/9/2025).
Paripurna kali ini membahas dua agenda penting, yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta Raperda mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh.
Dalam sambutannya, Wabup Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangka Selatan atas tanggung jawab dan komitmen dalam membangun daerah. Menurutnya, persetujuan paripurna APBD Perubahan 2025 menjadi bukti keseriusan bersama dalam menyelesaikan pembahasan hingga tahap akhir.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangka Selatan atas komitmen dalam pembangunan daerah. Paripurna perubahan APBD 2025 ini menjadi bukti keseriusan kita menyelesaikan tahapan pembahasan hingga persetujuan hari ini,” ungkap Wabup Debby.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa agenda paripurna ini disusun untuk kepentingan masyarakat Bangka Selatan. Analisis ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, serta intervensi belanja dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi dan urgensi 2025.
Wabup Debby juga memaparkan indikator makro pembangunan yang ditargetkan, yakni pertumbuhan ekonomi 3,50%, penurunan angka kemiskinan 3,25%, pengangguran terbuka 4,60%, inflasi 2,85%, serta indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 70,25%.
“Kita berharap indikator makro pembangunan ini dapat tercapai demi meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda pencegahan permukiman kumuh, Wabup Debby menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjaga kualitas perumahan dan permukiman agar tetap sehat, aman, serasi, dan teratur.
“Raperda ini bertujuan mencegah munculnya perumahan kumuh baru serta meningkatkan kualitas kawasan permukiman masyarakat,” tegasnya.(Kominfo Basel)















