Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Palembang

Mantan Bupati Musi Rawas Terjerat Korupsi Izin Lahan Sawit, Negara Rugi Miliaran

333
×

Mantan Bupati Musi Rawas Terjerat Korupsi Izin Lahan Sawit, Negara Rugi Miliaran

Sebarkan artikel ini
Jaksa Kejati Sumsel menunjukkan barang bukti uang hasil korupsi senilai Rp61,3 miliar dalam kasus penerbitan izin lahan sawit ilegal. Sementara itu, eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.(4/3)

Palembang, Djituberita.com – Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, Ridwan Mukti (RM) dan pernah menjabat Gubernur Bengkulu (2016–2021), kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit.

Dalam keterangan konferensi pers,Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa Ridwan Mukti bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan seluas 5.974,90 hektare dari total 10.200 hektare. Lahan tersebut dialokasikan untuk PT DAM guna pengembangan perkebunan kelapa sawit.

“Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas; ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, Kepala Bagian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) 2008-2013; AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016,” jelas Vanny, Selasa (4/3/2025).

Lahan yang menjadi objek perkara diketahui merupakan kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi milik negara yang berada di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tersebut.

Profil Ridwan Mukti, Eks Bupati Musi Rawas

Dr. Drs. H. Ridwan Mukti, M.H., lahir pada 21 Mei 1963 di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Xaverius, Pondok Pesantren, dan SDN 6 Lubuklinggau (1970–1975), lalu melanjutkan ke SMP Negeri Lubuklinggau dan SMA Negeri 17 Yogyakarta.

Untuk pendidikan tingginya, ia meraih gelar S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1982–1986), S2 di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya (2008–2009), dan S3 di Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya (2010–2013).

Sebelum berkarier di dunia politik, Ridwan Mukti sempat bekerja sebagai auditor, akuntan senior di BUMN, serta konsultan keuangan dan manajemen. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesional dan industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Kadin Indonesia.

Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPR RI periode 1999–2005. Ia kemudian terpilih sebagai Bupati Musi Rawas selama dua periode (2005–2015) dan berhasil meraih berbagai penghargaan, seperti Citra Pelayanan Prima (2005), Satya Lencana Wirakarya Pembangunan Pertanian (2008), serta Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara dari Presiden RI (2013).

Setelahnya, ia menjabat sebagai Gubernur Bengkulu (2016–2021) dan menjadi fungsionaris DPP Partai Golkar.

Namun, pada 20 Juni 2017, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap proyek infrastruktur jalan. Barang bukti yang disita berupa tumpukan uang tunai dalam kardus.

Kini, pada tahun 2025, Ridwan kembali tersandung kasus korupsi dalam penerbitan izin ilegal yang digunakan PT DAM untuk perkebunan sawit.

Saat ini (4/3/2025), ia dan keempat tersangka lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif dan berada dalam penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 3 junto Pasal 18.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap lebih dalam aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi SPH ilegal ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *