Jakarta,Djituberita.com – Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP PERISAI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Najamudin, terkait dugaan korupsi dana reses anggota DPD yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ketua Umum PP PERISAI, Chandra Halim, menuduh Sultan Najamudin menambah masa reses DPD RI dari empat kali menjadi lima kali, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap undang-undang.
“KPK harus segera tangkap Ketua DPD Sultan Najamudin setelah korupsi uang negara dengan modus menambah masa reses DPD RI dari empat kali menjadi lima kali. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang,” jelas Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Chandra menambahkan bahwa sebagai Ketua DPD, mustahil Sultan Najamudin tidak mengetahui aturan perundangan reses DPD RI yang seharusnya mengikuti masa reses DPR. Menurutnya, Sultan Najamudin telah melanggar dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang No. 28 tahun 1999.
“Akibat perbuatannya, negara harus membiayai kegiatan ilegal yang dilakukan pejabat negara. Ini terang benderang korupsi di depan mata,” kata Chandra.
Chandra menegaskan bahwa reses ilegal yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum dan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan dana reses yang digunakan.
“Reses dua kali dalam satu tahun yang diinisiasi Sultan Najamudin adalah pelanggaran hukum serius karena itu mata rakyat ikut mengawasi proses hukumnya, tidak bisa selesai dengan pengembalian uang reses karena ini bukan temuan,” ucap Chandra.
Selain itu, Chandra menyebut adanya rumor bahwa penambahan reses DPD menjadi dua kali adalah realisasi janji Sultan Najamudin saat pemilihan Ketua DPD.
“Terlepas benar tidaknya, kasus hukum ini harus jalan. Masyarakat menaruh harapan kepada KPK,” tegas Chandra.(Tim)