TOBOALI – (DJITUBERITA),Dari 17 Parpol yang mendaftar,15 Parpol sudah melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Bangka Selatan ke KPU Kabupaten Bangka Selatan pada hari terakhir masa perbaikan,yang berlangsung di kantor KPU Bangka Selatan pada jumat malam (11/8/ 2023) sampai batas waktu pukul 23.59 WIB.
Menurut Muhidin Ketua KPU Bangka Selatan di dampingi anggota komisioner Zio Luenza Monarek ,dari tahapan yang ada sebelumnya KPU Bangka Selatan telah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas data bacaleg mereka yang belum lengkap.
Sampai detik terakhir masa perbaikan berkas data,15 parpol dinyatakan lolos di tahapan perbaikan dokumen persyaratan, sementara Partai Gelora dan Umat tidak terkonfirmasi dan tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan,” sebut Muhidin.
Menurutnya, perbaikan data yang dilakukan parpol melalui aplikasi sistem pencalonan informasi Silon, kemudian dilanjutkan percermatan bukti berkas perbaikan data yang diserahkan ke KPU.
Untuk tahapan berikutnya tanggal 15 agustus 2023,kembali verifikasi administrasi (vermin) data di tahapan perbaikan untuk segera di tetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
KPU Bangka Selatan berterima kasih atas atensi parpol yang sudah memperhatikan dan memperbaiki data bacaleg sehingga yang tadinya tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa Memenuhi Syarat (MS),”tutup Muhidin.
Adapun Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya, yaitu: Perindo, PBB, PKB, PKN, PKS, PAN, PPP, Nasdem, PDIP, Demokrat, Golkar,Gerindra,PSI,Garuda dan Buruh.