TOBOALI – (DJITUBERITA) ,KPU Bangka Selatan telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan kepada 17 partai politik yang terdaftar,minggu sore (6/8/2023) di gedung KPU Bangka selatan
Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin, menjelaskan, bahwa hasil Vermin ini ada 2 (dua) kategori, yakni bakal calon yang sudah memenuhi syarat dan bakal calon yang belum memenuhi syarat.
Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 5 (lima hari) kedepan untuk melakukan perbaikan,”kata Muhidin.
Dari sebanyak 452 bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang diajukan berdasarkan hasil Vermin yang memenuhi syarat sebanyak 313 bakal calon sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 139 bakal calon.
Lebih lanjut Muhidin menegaskan, ada beberapa bakal calon yang belum memenuhi syarat antara lain karena seperti dokumen yang tidak lengkap dan berkas kegandaan.
Muhidin mengharapkan kepada partai politik untuk segera melakukan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten. Hal ini penting karena masa pengajuan perbaikan masa akhir sampai 11 agustus 2023.
Verifikasi administrasi yang dilakukan akan lebih detail karena akan melihat kelengkapan sekaligus keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan. “Untuk Penetapan Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten sesuai dengan tahapan Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2023,” pungkasnya.