Toboali Bangka Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan mengumumkan bahwa masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati telah berakhir. KPU juga menginformasikan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, mulai besok, 30 Agustus hingga 1 September 2024. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis malam (29/8/24) di gedung KPU Bangka Selatan, Toboali.
Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin, yang didampingi oleh anggota komisioner dan perwakilan Bawaslu Bangka Selatan, menyampaikan bahwa hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi. Pasangan ini diusung oleh gabungan 11 partai politik, yaitu PDIP, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKB, Golkar, PKS, PAN, Perindo, PPP, dan PBB.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor 286 Tahun 2024 tentang Penetapan Penundaan Tahapan Pemilihan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Bangka Selatan memperpanjang masa pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Selain itu, KPU Bangka Selatan menginformasikan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati direncanakan akan dilaksanakan pada 3 hingga 4 September 2024. Jadwal ini masih menunggu konfirmasi dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.
KPU Kabupaten Bangka Selatan akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan tahapan pencalonan selama masa perpanjangan pendaftaran ini sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat Bangka Selatan.(*)