Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

KPU Basel Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Paslon, Zio L Monarek: Paparkan Regulasi yang Berlaku

652
×

KPU Basel Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Paslon, Zio L Monarek: Paparkan Regulasi yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Caption: Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bangka Selatan, Zio L Monarek, bersama Ketua Muhidin dan jajaran komisioner, menyampaikan sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Serentak 2024. Acara ini digelar di Media Center KPU Bangka Selatan dan dihadiri oleh perwakilan partai politik insan Pers Selasa Sore (30/8/24).

Toboali Bangka Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) menggelar sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) Basel hingga 1 September 2024. Acara konferensi pers digelar Media Center KPU Bangka Selatan,Jumat Sore (30/8/24).

Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang belum memenuhi persyaratan akumulasi meperolehan suara sah untuk kembali mendaftarkan pasangan calon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Basel, Zio Loenzah Monarek yang juga dampingi Ketua Muhidin serta jajaran lengkap komisioner KPU Bangka Selatan, memaparkan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024 Pasal 135.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa partai politik yang belum mencapai persyaratan akumulasi perolehan suara dapat kembali mendaftarkan pasangan calon dengan komposisi koalisi yang berbeda,”urai Zio.

“Jika pada akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima, dan masih ada partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar, maka KPU dapat memperpanjang masa pendaftaran,” jelas Zio.

Dalam hal ini, jika akumulasi perolehan suara sah partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai syarat minimal, mereka diperbolehkan untuk membentuk koalisi baru dengan partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calon lain.

Zio juga memberikan contoh konkret di Bangka Selatan, di mana pada masa pendaftaran sebelumnya terdapat 11 partai politik yang mendukung satu pasangan calon. Sementara itu, terdapat 5 partai politik yang belum memenuhi syarat minimal 10% suara sah.

“Dalam kondisi ini, salah satu partai dari 11 partai yang sudah mendaftar dapat keluar dari koalisi dan bergabung dengan 5 partai yang belum memenuhi syarat, asalkan disepakati oleh 10 partai lainnya. Dengan demikian, mereka bisa membentuk koalisi baru yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Zio menekankan bahwa perpanjangan pendaftaran ini memiliki syarat ketat. Koalisi baru hanya dapat dibentuk jika disepakati oleh mayoritas partai dalam koalisi sebelumnya, dan tidak diperbolehkan bagi dua atau lebih partai dari koalisi yang sudah ada untuk keluar dan membentuk koalisi baru secara bersamaan.

KPU Basel berharap melalui sosialisasi ini, seluruh partai politik peserta pemilu 2024, dapat memahami aturan regulasi yang berlaku dan memanfaatkannya masa perpanjangan ini,”pungkas Zio.

“Diharapkan partisipasi aktif dari semua pihak untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.,”tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Sekda Haris Setiawan, perwakilan Bawaslu Basel, perwakilan Polres Basel, perwakilan BIN Basel, Kesbangpol Basel, perwakilan partai politik, serta insan media Basel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *