Jakarta,Djituberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang dihasilkan dari pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih dalam tahap pengumpulan bukti untuk memproses pihak yang bertanggung jawab. “Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana,” jelas Tessa.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah memanggil lima orang saksi yang diperiksa pada Senin, 28 Oktober 2024. Mereka adalah:
1. Natalia Gozali – Direktur PT MBK
2. Victor Antonio Kohar – Direktur PT AG
3. Adiaris – Direktur Bisnis PT INTI 2016-2017
4. Nilawaty Djuanda – Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019
5. Yani Gustiawan – Senior Account Manager PT INTI 2017-2018
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran serta pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop di PT INTI,” tambahnya.(Red/*)