Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

Kolaborasi Strategis KPPU–Kejagung, Percepat Eksekusi Putusan

×

Kolaborasi Strategis KPPU–Kejagung, Percepat Eksekusi Putusan

Sebarkan artikel ini
kegiatan kolaborasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto -Tim

Jakarta – Sinergi antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kian menguat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan.

Melalui kolaborasi tersebut, kedua lembaga berhasil mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar. Capaian ini berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha.

Proses penagihan dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), sebagai bagian dari upaya pemulihan piutang negara.

Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Dalam acara itu, Wakil Ketua KPPU Aru Armando hadir bersama Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat dari kedua institusi.

Aru menegaskan, eksekusi putusan tersebut merupakan bukti konkret komitmen penegakan hukum.

“Eksekusi putusan ini menunjukkan keseriusan kami bersama Kejaksaan Agung dalam memastikan setiap pelaku usaha mematuhi hukum, sekaligus mengembalikan hak negara,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara yang berperan dalam proses penagihan denda.

Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menyatakan kolaborasi lintas lembaga ini terbukti efektif dalam meningkatkan pemulihan keuangan negara.

“Pemulihan keuangan negara merupakan prioritas. Sinergi yang telah berjalan selama dua tahun terakhir memberikan hasil nyata dan akan terus diperkuat ke depannya,” kata Ikhwan.

Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin sejak 2021 melalui perjanjian dengan JAMDATUN, yang mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam penagihan denda sebagai bagian dari piutang negara.

KPPU menilai capaian ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap putusan hukum. Ke depan, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh putusan KPPU dapat dieksekusi secara optimal serta kewajiban pelaku usaha terhadap negara terpenuhi.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *