Toboali,Djituberita.com – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) kembali menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2023.
Surat panggilan resmi bernomor R-112/L.9.15/Fd.2/09/2025 tertanggal 1 September 2025 menyebutkan sedikitnya 18 pengurus cabang olahraga (cabor) dan panitia kegiatan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Kejari Basel menemukan indikasi kerugian keuangan negara/daerah yang timbul dari distribusi dana hibah KONI Basel.
Dasar hukum penyelidikan mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-1682/L.9.15/F.d.2/01/2024 tanggal 18 Oktober 2024.


Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani Jaksa Pratama Jeri Kurniawan, S.H., puluhan pengurus cabor hadir pada 3–4 September 2025 di Kejari Bangka Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 3 September 2025
Pukul 09.00 WIB: Panitia Kejuaraan Volly Desa Keposang, Pengurus Vollby Club Kepoh, Pengurus Club Panser Toboali, Panitia Bola Pantai Tanjung Ketapang.
Pukul 10.00 WIB: Ketua Cabor PBSI (Bulu Tangkis), FORKI (Karate), PSSI (Sepak Bola).
Pukul 11.00 WIB: Ketua Cabor PDBI (Drumband), PERBASI (Bola Basket).
Pukul 13.00 WIB: Ketua Cabor POSSI (Senam), Hapkido, PERTINA (Tinju).
Pukul 14.00 WIB: Ketua Cabor PERBAKIN (Tembak), POBSI (Billiard), PBVSI (Bola Volly).
Kamis, 4 September 2025
Pukul 09.00 WIB: Ketua Cabor Taekwondo.
Tambahan: Ketua Cabor PELTI (Tenis Lapangan) dan Ketua Cabor PTMSI (Tenis Meja) juga dipanggil dengan instruksi membawa dokumen terkait penggunaan dana hibah.
Dalam surat resmi, Kejari Basel meminta para pihak untuk hadir membawa dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
Hal ini mempertegas bahwa penyelidikan tak hanya sekadar mendengar keterangan saksi, tetapi juga memeriksa bukti fisik seperti laporan keuangan, kuitansi, serta realisasi penggunaan anggaran kegiatan.
Sumber internal menuturkan, jaksa tengah menelusuri dugaan praktik mark-up anggaran, laporan fiktif, serta penyalahgunaan dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet.
Pemanggilan massal terhadap pengurus cabor ini memunculkan sejumlah pertanyaan?
Apakah dana hibah KONI Basel tahun 2023 benar-benar terserap sesuai peruntukan?
Mengapa hampir semua cabor besar di Basel dipanggil untuk diperiksa?
Sejauh mana tanggung jawab KONI Basel selaku pengelola utama distribusi dana hibah?
Masyarakat kini menanti jawaban tegas dari Kejaksaan. Pasalnya, dana hibah olahraga adalah amanat APBD yang seharusnya menopang prestasi atlet, bukan menjadi ajang bancakan segelintir oknum. (*)















