Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penyidik menemukan skema sistematis berupa jaringan “perusahaan hantu” yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa entitas bayangan tersebut dibentuk bersama Agung Winarno. Perusahaan-perusahaan ini disebut menjadi tempat parkir dana ilegal sebelum dialirkan kembali melalui skema keuangan yang dibuat seolah sah.
“Penyidik menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang,” tegas Syarief, Rabu (22/4/2026).
Temuan ini memperjelas bahwa praktik pencucian uang dalam perkara tersebut tidak dilakukan secara sederhana. Penyidik menilai, perusahaan-perusahaan itu berfungsi sebagai kedok bisnis untuk mengaburkan asal-usul aset dan memutus jejak transaksi.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung bergerak agresif dan sistematis.Sejumlah lokasi digeledah dan barang bukti dalam skala besar disita. Sedikitnya lima kontainer berisi dokumen penting diamankan, ditambah 1.046 dokumen lainnya yang mencakup sertifikat tanah, bangunan, kebun kelapa sawit, dokumen perusahaan, hingga kepemilikan hotel.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita aset bernilai tinggi, mulai dari uang tunai rupiah dan valuta asing, deposito, kendaraan mewah, emas batangan, hingga berbagai instrumen investasi.
Pelacakan aset disebut telah berlangsung berbulan-bulan dan mengarah pada pola sistematis penyamaran kekayaan melalui jaringan perusahaan cangkang yang tidak memiliki aktivitas usaha riil.
“Mereka menggunakan sejumlah perusahaan cangkang dalam upaya menyembunyikan aset hasil tindak pidana,” ujar Syarief.
Kasus ini mempertegas rekam jejak Zarof. Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi dengan nilai fantastis, ditaksir lebih dari Rp1 triliun terdiri dari sekitar Rp915 miliar uang tunai dan 51 kilogram emas.
Dengan temuan terbaru ini, Kejagung menegaskan bahwa perkara TPPU tersebut bukan sekadar kejahatan individu, melainkan melibatkan rekayasa korporasi yang dirancang rapi untuk mengamankan hasil kejahatan dalam skala besar. Perburuan aset pun dipastikan akan terus diperluas untuk memulihkan kerugian negara dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, fokus Kejaksaan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri dan mengembalikan seluruh aset hasil kejahatan. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemulihan keuangan negara secara maksimal sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum. (tim)















