Bangka Selatan – Perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan dan pembelian bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 di Kabupaten Bangka Selatan tidak berdiri sendiri.
Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar tata niaga komoditas timah nasional yang nilainya ditaksir mendekati Rp300 triliun dan telah menelan korban banyak pihak sebagai tersangka maupun terpidana.
Khusus di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun.
Baca Juga Selengkapnya: Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun Kembali Telan Korban, Kejari Basel Amankan Tersangka Baru
Angka ini menjadi salah satu fragmen penting dalam konstruksi perkara besar tata niaga timah yang menyeret pejabat internal, mitra usaha, hingga pihak swasta.
Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha, sehingga aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah di wilayah IUP berlangsung tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Dalam konteks skandal komoditas yang lebih luas, analisis redaksi menilai pengembangan perkara berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Merujuk pola penanganan perkara korupsi sumber daya alam yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tindak pidana korupsi dalam skala besar kerap tidak berhenti pada tindak pidana asal (predicate crime).
Melainkan dikembangkan dengan pasal berlapis untuk menelusuri aliran dana dan pergerakan aset para tersangka.
Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan indikasi bahwa hasil korupsi dialihkan, ditransfer, dibelanjakan, atau disamarkan guna menyembunyikan asal-usulnya, maka unsur TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berpotensi terpenuhi.
Dengan besarnya nilai kerugian serta luasnya pihak yang terdampak dalam perkara tata niaga timah, pengembangan ke arah TPPU dinilai menjadi instrumen strategis untuk memperluas pertanggungjawaban pidana, memaksimalkan pemulihan kerugian negara (Recovery Aset), serta memberikan efek jera dalam tata kelola komoditas strategis nasional. (red)















