Foto: komisioner & Staf KPU Bangka Selatan
Toboali-(DjituBerita. Com),KPU Bangka Selatan menginformasikan, agenda penerimaan dalam tahapan pengajuan perbaikan dokumen bacalon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan hingga pukul 23.59 WIB pada minggu malam di gedung KPU Bangka selatan (9/7 2023)
Ketua KPU, Muhidin dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan calon (bacalon) dimulai pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023. Menurut ketentuan Pasal 52 ayat 2, waktu pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, kecuali pada hari terakhir, yaitu tanggal 9 Juli 2023, pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.
Pada tanggal 8 Juli, satu partai yaitu Partai NasDem mengajukan perbaikan. Sedangkan pada tanggal 9 Juli 2023, pengajuan perbaikan dilakukan oleh 15 partai, yaitu PAN, PDIP, PKB, PKS, Gelora, PBB, Demokrat, Garuda, Golkar, PPP, Perindo, PSI, PKN, Gerindra, dan Buruh. Namun, Partai Ummat tidak melakukan perbaikan.
Muhidin menambahkan bahwa setelah tahapan pengajuan perbaikan, tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon yang dimulai pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. KPU akan mencatat hasil verifikasi perbaikan dalam berita acara hasil verifikasi perbaikan dokumen bacalon. Selanjutnya, KPU akan menyusun hasil akhir verifikasi berdasarkan verifikasi dan verifikasi perbaikan dalam berita acara hasil akhir verifikasi.
Setelah itu, pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, dilakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh partai politik. Pada masa pencermatan rancangan DCS, partai politik dapat mengajukan calon pengganti sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 66 ayat 1 huruf b. Partai politik harus mengajukan dokumen persyaratan bacalon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan bacalon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dengan demikian, tahapan-tahapan disusun sesuai PKPU, untuk selanjut pihak KPU Bangka Selatan akan menginformasikan kepada peserta parpol untuk masuk ketahapan berikutnya,” tutupnya.
Untuk diketahui: menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dokumen persyaratan yang diverifikasi meliputi:
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Dokumen identitas utama yang menunjukkan kewarganegaraan dan tempat tinggal calon.
Fotokopi Ijazah yang Dilegalisasi: Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Legalisasi bertujuan untuk memastikan keaslian dan keabsahan ijazah tersebut.
Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan bebas narkoba: Dokumen yang menyatakan bahwa calon dalam kondisi kesehatan jasmani dan rohani untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Tempat Tinggal Bakal Calon: Dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang memverifikasi calon tidak memiliki putusan atau status hukum yang dapat mempengaruhi kelayakan pencalonan.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan tersebut, status pendaftaran bakal calon akan dikelompokkan menjadi dua kategori:
Memenuhi Syarat (MS): Jika semua dokumen persyaratan diverifikasi lengkap dan benar, calon dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Belum Memenuhi Syarat (BMS): Jika terdapat dokumen yang belum benar atau ditemukan kegandaan dalam dokumen persyaratan, calon dinyatakan belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Penting ! bagi calon untuk memastikan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh PKPU.
Sumber: KPU Bangka Selatan.
Publishare : djituberita. com