Palembang,Djituberita.com – Kasus pencurian dan pencairan cek tunai senilai Rp 99,5 juta terjadi di Bank Mandiri Palembang Pusat Dagang. Tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus ini: TJ (36), seorang wiraswasta, AR (47), seorang PNS, dan HR (36), karyawan honorer.
Korban, Dedi Suparman, seorang wiraswasta berusia 38 tahun, melaporkan adanya transaksi tidak sah di rekeningnya pada 21 Oktober 2024. Setelah menghubungi pihak bank, diketahui bahwa cek tunai miliknya telah dicairkan tanpa sepengetahuan korban.
Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, salah satu pelaku, AR, ditangkap pada 23 Oktober 2024. Pengembangan kasus ini membawa pihak kepolisian pada dua tersangka lainnya yang juga terlibat.
Barang bukti yang disita antara lain: dokumen rekening koran, foto identifikasi pelaku saat pencairan cek, serta uang tunai hasil pencairan sebesar Rp 96,5 juta. Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 362 dan 363 KUHPidana.
Kasus ini menunjukkan tingginya risiko pencurian terhadap nasabah perorangan yang tidak menggunakan stempel pada cek tunai, terutama di kalangan nasabah prioritas. Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap transaksi perbankan yang mencurigakan.(Red/Joel)















