Bangka Selatan, Babel – Ketua APKASINDO Bangka Selatan, Johan berserta pengurus menegaskan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib dipatuhi oleh seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS), khususnya di wilayah Bangka Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers usai rapat yang digelar pada Senin siang (13/4/2026) di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan.
Johan menyoroti masih adanya praktik pembelian TBS di bawah harga ketetapan yang dinilai merugikan petani. Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh terus terjadi hingga menjadikan Bangka Selatan sebagai daerah dengan harga TBS terendah di tingkat provinsi.
“Tidak boleh lagi ada PKS yang membeli di bawah harga yang telah ditetapkan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan evaluasi dan penataan ulang,” tegasnya.
APKASINDO Bangka Selatan juga mendesak seluruh pemangku kebijakan di Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari gubernur, bupati hingga jajaran di tingkat bawah, untuk memperkuat pengawasan terhadap tata niaga kelapa sawit.
Sebagai organisasi yang menjadi mitra strategis pemerintah, APKASINDO menegaskan komitmennya dalam mengawal dan melindungi hak-hak petani sawit. Mereka memastikan tidak akan tinggal diam apabila terjadi penyimpangan dari aturan yang berlaku.
“Pengawasan harus dilakukan bersama. Jika ada pelanggaran dalam tata niaga, APKASINDO akan berada di garis depan untuk memperjuangkan kepentingan petani,” ujarnya.
APKASINDO menilai sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi petani menjadi kunci dalam menciptakan tata niaga kelapa sawit yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Bangka Selatan.















