Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Berwenang Awasi Wajib Pajak

×

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Berwenang Awasi Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono memberikan keterangan mengenai penjelasan penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Dispenad.

DJITUBERITA,JAKARTA – TNI Angkatan Darat TNI AD menegaskan tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 hanya merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar-instansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyikapi berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan unsur TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak pasca terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono, Rabu (22/7/2026).

Menurut Donny, Surat Edaran tersebut pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data serta pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

Karena itu, lanjutnya, tidak tepat apabila penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan TNI AD.

Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah memberikan klarifikasi bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Bentuk koordinasi yang dimaksud merupakan sinergi antar-instansi, termasuk pendampingan apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.

Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan dalam SE-8/PJ/2026 bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.

Dispenad menjelaskan, koordinasi antar-instansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat.

Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.

Menutup keterangannya, Donny mengajak masyarakat agar mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber resmi sehingga tidak terjadi salah tafsir terhadap substansi kebijakan yang telah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun TNI AD,” ujarnya.

Sumber: Dispenad.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *