Pangkalpinang,Djituberita.com – Sebuah bangunan berpagar tinggi di Jalan Laksamana Malahayati No. 77, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal milik seorang bos berinisial AH. Pantauan di lokasi pada Kamis (4/9/2025) memperlihatkan area tertutup rapat dengan pintu gerbang besi besar, menimbulkan tanda tanya soal aktivitas di dalamnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, gudang tersebut menjadi tempat penampungan rokok tanpa label bea cukai dengan berbagai merek, antara lain Tator, Smith, RD, Canyon, MU, dan Oris, yang bahkan dipasarkan dengan beragam varian rasa.
Lebih jauh, sumber menyebutkan rokok ilegal ini disuplai ke puluhan toko yang tersebar di berbagai kabupaten di Pulau Bangka, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya peredaran barang tanpa cukai resmi tersebut.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini gencar melakukan penindakan rokok ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Pemberantasan rokok ilegal merupakan prioritas utama Bea Cukai karena berkaitan langsung dengan perlindungan penerimaan negara dan keadilan bagi pelaku usaha legal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan yakni inisial AH selaku diduga pemilik gudang rokok ilegal, belum memberikan keterangan resmi.
Tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang redaksi memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang keberatan atas pemberitaan ini. Upaya perimbangan informasi terus dilakukan demi menjaga kebenaran dan objektivitas pemberitaan. (*)















