Bangka Tengah – Dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal kembali menyeruak Bangka Belitung. Investigasi tim media mengarah pada sebuah gudang besar di kawasan Pedindang, Bangka Tengah, yang disebut-sebut dimiliki sosok berinisial Bos AN, nama yang tidak asing dalam jejaring bisnis timah lokal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Gudang tersebut mencolok: bangunan megah, pagar tinggi, kamera pengawas di setiap sudut, serta penjagaan yang tidak lazim untuk sekadar fasilitas penyimpanan biasa. Semua itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada kegiatan yang “tidak untuk konsumsi publik”.
Jejak Senyap di Balik Pagar Tinggi
Seorang sumber internal yang mengetahui aktivitas di dalamnya mengungkapkan kepada redaksi bahwa gudang itu tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi.
“AN itu mainnya halus dan senyap. Kalau belum benar-benar aman, dia tidak bergerak. Tidak sembarang orang bisa masuk ke gudang itu,” ujar sumber tersebut.
“Pengolahan pasir timah di situ sudah lama berjalan. Sampai sekarang masih aktif,” imbuhnya.
Permintaan konfirmasi resmi kepada AN telah dilayangkan, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban.
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Jika benar terdapat aktivitas pengolahan dan penampungan pasir timah tanpa izin, maka dugaan pelanggaran ini masuk kategori tindak pidana pertambangan.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) — Pasal 158: penambangan/pengolahan tanpa izin diancam pidana penjara dan denda.
2. UU No. 18 Tahun 2013 (P3H) — relevan bila pasokan timah berasal dari wilayah yang tidak sah, termasuk kawasan hutan.
3. KUHP & KUHAP — penyertaan atau pembiaran oleh oknum tertentu dapat dijerat sebagai pihak yang turut membantu kejahatan.
Publik kemudian mempertanyakan:
Bagaimana mungkin sebuah gudang yang diduga mengolah timah ilegal beroperasi begitu lama tanpa tersentuh hukum? Siapa yang melindungi.
Satgas dan Aparat Didesak Turun Tangan
Berbagai kalangan menilai perkara seperti ini tidak boleh lagi dibiarkan menggantung. Satgas Minerba, Polda Babel, dan Kejaksaan diminta untuk segera:
– Menurunkan tim penyidik ke lokasi
– Menelusuri alur pasokan timah yang keluar–masuk
– Menguji keabsahan dokumen perizinan dan mesin pengolahan
Mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran hukum
Negara tidak boleh kalah oleh cukong timah, siapa pun aktornya dan sebesar apa pun jaringan yang membentengi.
Investigasi lanjutan masih berlangsung. Redaksi akan terus memperbarui laporan begitu memperoleh keterangan resmi dari pihak AN maupun aparat terkait.(tim)















