Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita Utama

Dituding Dalangi Demo PT Timah: Gubernur Babel Polisikan Batara Harahap

×

Dituding Dalangi Demo PT Timah: Gubernur Babel Polisikan Batara Harahap

Sebarkan artikel ini
Gubernur Babel Hidayat Arsani (kiri) membantah tudingan terkait aksi demo, sementara Batara Harahap (kanan) tampak bersama massa di depan Kantor PT Timah pada 6 Oktober 2025.(Foto Sumber/Dokumen Ist)

Bangka Belitung – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsanii menepis keras tudingan konten kreator yang kontroversial Batara Harahap yang menuduhnya sebagai aktor di balik aksi demonstrasi di Kantor PT Timah pada 6 Oktober 2025. Tudingan itu sebelumnya dilontarkan Batara melalui akun TikTok miliknya, @bataraharahapp.

“Itu tidak benar. Aksi demo silakan saja, itu hak masyarakat. Tapi saya tidak pernah memberi uang atau mengarahkan aksi tersebut. Apalagi saat itu ada kunjungan Presiden Prabowo,” ujar Hidayat saat dihubungi, Minggu (7/12/2025) di kutip Salamwaras.com

Hidayat Arsani memastikan akan melapor ke Polda Babel atas dugaan penyebaran informasi palsu yang dinilainya telah menyerang nama baiknya.

“Tidak benar. Besok ku lapor ke Polda,” tegasnya.

Ia juga menyebut Batara bukan pertama kali membuat tuduhan serupa. “Dulu dia menyerang Pak BPJ, sekarang saya pula,” tambahnya.

Dalam video berdurasi sekitar empat menit, Batara mengklaim bahwa Gubernur menjadi pihak “paling bertanggung jawab” atas kericuhan di PT Timah. Ia menyebut adanya pertemuan yang diduga menjadi sumber instruksi aksi massa, yang menurut narasinya berlangsung di rumah pribadi Gubernur dan berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap PT Timah.

Seluruh klaim tersebut dibantah tegas oleh Gubernur Hidayat.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dikenakan

Jika laporan resmi diajukan, sejumlah pasal yang relevan antara lain:

1. UU ITE (UU No. 1/2024 — revisi UU ITE)

– Pasal 27 ayat (3): Dugaan pencemaran nama baik di ruang digital (delik aduan).
– Pasal 28 ayat (2): Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

2. KUHP Baru (UU No. 1/2023)

– Pasal 263–268: Penyerangan kehormatan atau tuduhan fitnah.

Konsekuensi hukum meliputi penyelidikan, pemeriksaan bukti digital, hingga pemanggilan para pihak untuk klarifikasi.

Aksi Demonstrasi Tetap Hak Warga

Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh:

– UUD 1945 Pasal 28E
– UU No. 9/1998

Namun, tuduhan yang memicu konflik atau membentuk narasi menyesatkan tetap dapat diproses secara hukum.

“Jangan lempar fitnah sembarangan. Semua ada pertanggungjawabannya,” tutup Gubernur Hidayat Arsani geram.

Hingga berita ini ditayangkan, Batara Harahap belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *