Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita Utama

Kuasa Hukum Tersangka Penarikan Mobil di Babel Laporkan Oknum Polisi ke Polda

×

Kuasa Hukum Tersangka Penarikan Mobil di Babel Laporkan Oknum Polisi ke Polda

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Fiat Lux & Partners Law Firm usai membuat laporan pengaduan di SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/5/2026).

DJITUBERITA, BANGKA BELITUNG – Tim kuasa hukum lima tersangka kasus dugaan penarikan kendaraan bermotor milik debitur di Kota Pangkalpinang melaporkan seorang oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, Kamis (21/5/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum dari kantor Fiat Lux & Partners Law Firm, yang beralamat di Gedung Pesona, Jalan Ciputat Raya Nomor 20, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum para tersangka, Paul Hariwijaya, SH, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional saat proses penangkapan terhadap kliennya yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel).

“Klien kami merasa ada tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara,” ujar Paul usai mendampingi pelapor di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, pihak yang diadukan merupakan seorang oknum anggota dari Unit Krimsus Polda Babel berinisial IQ. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebut terdapat dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga pengancaman menggunakan senjata api.

“Berdasarkan keterangan pelapor, saat proses penangkapan diduga terjadi pengancaman. Oknum tersebut disebut sempat mengeluarkan senjata api dan mengokangnya di hadapan pelapor,” katanya.

Paul menjelaskan, pengaduan sebelumnya telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal Polri menggunakan barcode pengaduan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

Ia menyebut, pihak Propam maupun SPKT nantinya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran prosedur maupun etik.

“Kalau memang anggota menjalankan tugas secara profesional tentu kami apresiasi. Namun ketika ada dugaan tindakan yang tidak prosedural dan tidak profesional, itu wajar kami kritisi sebagai bentuk koreksi positif terhadap institusi,” tegasnya.

Selain melapor ke Polda Babel, kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan pengaduan tertulis ke sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, dan Kompolnas.

Mereka berharap seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi setiap warga negara,” tutup Paul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung maupun oknum yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *