Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka dalam korupsi komoditas timah.
Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta usai menghadiri upacara perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin Siang (22/7/2024).
Perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dua tersangka yang diserahkan adalah sdr Harvey Moeis seorang pihak swasta, dan sdri Helena Lim, seorang manajer di PT QSE,”lanjut Kapuspenkum Kejagung RI.
Barang Bukti yang Diserahkan:
Tersangka Harvey Moeis:
– Tanah dan Bangunan:
– 4 bidang di Jakarta Selatan
– 5 bidang di Jakarta Barat
– 2 bidang di Tangerang
– Mobil:
– 2 unit Ferrari
– 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT
– 1 unit Porsche
– 1 unit Rolls Royce Cullinan
– 1 unit Mini Cooper
– 1 unit Lexus RX300
– 1 unit Vellfire 2.5G
– Tas Branded: 88 unit
– Perhiasan:141 buah
– Uang:
– USD 400.000
– Rp 13.581.013.347
– Logam Mulia
Tersangka Helena Lim :
– Tanah dan Bangunan:
– 4 bidang di Jakarta Utara
– 2 bidang di Kabupaten Tangerang
– Mobil:
– 1 unit Toyota Kijang Innova
– 1 unit Lexus UX300E
– 1 unit Toyota Alphard
-Tas Branded: 37 unit
-Perhiasan: 45 buah
– Uang:
– SGD 2.000.000
– Rp 10.000.000.000
– Rp 1.485.000.000
-Jam Tangan Mewah: 2 unit merek Richard Mille (RM)
Modus Operandi:
Tersangka Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT, terlibat dalam rapat dan lobi dengan PT Timah Tbk untuk mengatur kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah guna memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN. HM mengumpulkan keuntungan dari perusahaan-perusahaan ini untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim, dengan modus seolah-olah sebagai pemberian Corporate Social Responsibility (CSR).
Pasal yang Disangkakan:
– Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah penyerahan ini, tim penyidik telah menyelesaikan 18 berkas perkara dan akan melanjutkan penyidikan terhadap empat tersangka lainnya, serta melakukan penelusuran aset untuk pemulihan kerugian negara,”tukas Harli Siregar.(tim)