Bangka Belitung,Djituberita.com – Kehadiran Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi instrumen penting untuk mengelola sumber daya alam timah secara berkelanjutan. Hal ini diungkapkan Calon Wakil Gubernur Babel, Yuri Kemal, kepada media pada Selasa (19/11/2024).
“Ini adalah dua instrumen utama yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan, khususnya timah,” ujar Yuri.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan secara legal, aman, dan sesuai regulasi. Yuri juga memaparkan manfaat utama WPR dan IPR bagi masyarakat:
1. Legalitas Penambangan
IPR memberikan izin resmi kepada masyarakat untuk menambang di WPR yang telah ditetapkan. Dengan legalitas ini, penambang terhindar dari stigma sebagai pelaku tambang ilegal.
2. Keberlanjutan dan Pengawasan
WPR memungkinkan pemerintah menetapkan wilayah khusus untuk tambang rakyat yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem.
3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Penetapan WPR dan pemberian IPR membuka akses masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara sah, meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.
4. Pengurangan Konflik
Dengan aturan yang jelas, WPR dan IPR mengurangi konflik antara masyarakat penambang dengan perusahaan besar atau pemerintah.
Namun, Yuri mengakui bahwa terdapat tantangan dalam implementasi, seperti proses perizinan yang rumit, pengawasan yang ketat, dan pemberantasan tambang ilegal.
“Proses perizinan sering dianggap sulit oleh masyarakat karena melibatkan banyak persyaratan administratif. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat tentang IPR dan penyederhanaan regulasi sangat penting,” jelasnya.
Ia juga merekomendasikan pengawasan berbasis komunitas untuk melibatkan masyarakat lokal dalam menjaga akuntabilitas di WPR.
“Dengan IPR dan WPR yang dikelola baik, masyarakat dapat menambang secara produktif tanpa melanggar hukum atau merusak lingkungan,” tutup Yuri.(Red/*)















