DJITUBERITA,BANGKA BARAT – Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Jerangkat, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali memantik tanda tanya besar?
Hasil penelusuran dan tim investigasi lapangan mengungkap dugaan adanya jumlah ponton tambang yang beroperasi jauh melampaui ketentuan kerja sama kemitraan yang berlaku dengan PT Timah
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lokasi, setiap badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang bermitra dengan PT Timah hanya diperkenankan mengoperasikan maksimal 10 unit ponton. Di kawasan tersebut disebut terdapat sekitar enam CV yang diperbolehkan beraktivitas penambangan di IUP PT Timah.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, jumlah ponton yang seharusnya beroperasi hanya sekitar 60 unit. Namun fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan angka yang jauh berbeda.
Tim investigasi memperkirakan jumlah ponton yang tampak beroperasi mencapai sekitar 200 unit. Selisih yang sangat mencolok itu memunculkan dugaan adanya lebih dari 100 ponton yang beraktivitas di luar kuota atau di luar skema kemitraan yang telah ditetapkan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar terdapat ponton yang beroperasi tanpa dasar perizinan yang sah atau melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam skema kemitraan, maka muncul persoalan lanjutan mengenai pengawasan, pengendalian produksi, hingga potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan timah.
Apabila dugaan kelebihan jumlah ponton tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan di sektor pertambangan, mulai dari aspek perizinan, tata kelola produksi, hingga kewajiban pelaporan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak terkontrolnya hasil produksi mineral, kondisi tersebut juga dapat mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta aturan teknis yang mengatur pelaksanaan kemitraan penambangan.
Karena itu, verifikasi lapangan dan penegakan hukum secara transparan menjadi penting untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan Pantai Jerangkat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak melarang masyarakat bekerja. Namun kalau sudah ada aturan mengenai jumlah ponton yang diperbolehkan, maka aturan itu harus dipatuhi. Jangan sampai ada aktivitas yang justru merugikan negara,” ujar salah satu sumber kepada tim investigasi.
Sumber tersebut juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari di kawasan tersebut.
“Kalau memang jumlahnya jauh melebihi kuota, pertanyaannya siapa yang mengawasi? Siapa yang memastikan produksi timah dari ponton-ponton itu masuk dalam mekanisme yang sah?” katanya.
Lebih jauh, sumber itu menyoroti persoalan hilir dari aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kalau ada ponton ilegal, lalu timahnya dijual ke siapa? Siapa yang membeli hasil produksinya? Ini yang harus ditelusuri karena berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Pengawasan Dipertanyakan?
Besarnya jumlah ponton yang diduga beroperasi di kawasan Pantai Jerangkat memunculkan desakan agar dilakukan audit lapangan secara terbuka dan menyeluruh.
Masyarakat menilai perlu ada verifikasi langsung mengenai jumlah ponton aktif, status perizinan, kepemilikan, serta alur distribusi hasil produksi timah yang keluar dari kawasan tersebut.
Publik juga mempertanyakan apakah jumlah ponton yang diduga mencapai sekitar 200 unit tersebut telah diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Sebab apabila benar terdapat aktivitas penambangan di luar kuota yang ditetapkan, maka kondisi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek hukum, tata kelola sumber daya alam, hingga potensi kerugian negara.
Tanpa pengawasan yang ketat, aktivitas pertambangan berpotensi menciptakan ruang abu-abu yang membuka peluang praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan, merusak lingkungan pesisir, serta mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima negara dan masyarakat.
Jalan Wisata Rusak, Warga Pertanyakan Dampak Tambang
Di tengah ramainya aktivitas pertambangan, kondisi infrastruktur menuju Pantai Jerangkat justru menjadi sorotan. Jalan utama yang menjadi akses masyarakat menuju kawasan wisata tersebut dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruas jalan tampak berlumpur, becek, dan berlubang. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas sehari-hari sekaligus mengurangi kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai.
Padahal, Pantai Jerangkat selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi pesisir yang memiliki potensi wisata cukup besar di wilayah Kecamatan Jebus.
“Yang sangat disayangkan kondisi jalan menuju kawasan wisata Jerangkat rusak dan becek. Ini akses penting bagi masyarakat dan wisatawan. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait,” kata AK, warga setempat.
Kondisi tersebut memunculkan ironi di tengah masyarakat. Di satu sisi, aktivitas pertambangan diduga berlangsung dalam skala besar dan menghasilkan perputaran ekonomi yang tidak sedikit.
Namun di sisi lain, infrastruktur yang menjadi urat nadi mobilitas warga dan akses menuju kawasan wisata justru mengalami kerusakan yang belum tertangani secara maksimal.
Masyarakat Minta Evaluasi dan Penertiban
Masyarakat berharap pemerintah daerah, PT Timah, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas sektor pertambangan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penambangan di Pantai Jerangkat.
Penertiban terhadap ponton yang diduga beroperasi di luar ketentuan dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, menjaga penerimaan negara, melindungi lingkungan pesisir, serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata yang menjadi salah satu potensi ekonomi Kabupaten Bangka Barat.
Lebih dari itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek produksi dan investasi, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan perbaikan infrastruktur bagi warga sekitar.
Sebab pengelolaan sumber daya alam yang baik bukan hanya soal berapa banyak mineral yang dihasilkan, melainkan juga sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan dan masa depan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Timah maupun instansi terkait mengenai dugaan kelebihan jumlah ponton yang beroperasi di kawasan Pantai Jerangkat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Investigasi)















