Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaHukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Belinyu Ditangkap, Polisi Sita 3,12 Gram Barang Bukti

233
×

Dua Pengedar Sabu di Belinyu Ditangkap, Polisi Sita 3,12 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Caption: Dua pengedar sabu di Belinyu diamankan Satres Narkoba Polres Bangka beserta barang bukti narkotika dan perlengkapannya.

Bangka – Satres Narkoba Polres Bangka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/1/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, dua pelaku berinisial Reza alias VNP (36) dan Alek (28) diamankan di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, S.H., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sebagai tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Di lokasi, kami menemukan dua pria mencurigakan. Setelah penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Minarno, Senin (13/1/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,12 gram

1 kotak rokok merek Surya cokelat

1 dompet bertuliskan Nano Spray

1 potongan sedotan hitam

1 ponsel Vivo biru milik Reza

1 ponsel Oppo A54 hitam milik Alek

1 unit sepeda motor Yamaha Frego hitam dengan nomor polisi BN 3467 BE

“Barang bukti ditemukan di ruang tamu, di atas meja dan sekitar kursi. Kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka,” tambah Minarno.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Reza dan Alek diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menawarkan dan mengedarkan sabu secara terorganisir.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Iptu Minarno mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sumber –  Humas Polres Bangka

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *