Jakarta – Penyidikan kasus korupsi besar di sektor pertambangan timah semakin mengerucut. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat saksi penting terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022,Pada Selasa (14/01/2025) di Gedung Kejagung RI Jakarta.
Pemeriksaan ini memperkuat dugaan keterlibatan PT Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya dalam skandal yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan korupsi dalam pengelolaan dan distribusi komoditas timah di PT Timah Tbk. PT Refined Bangka Tin diduga menjadi bagian dari permainan kotor yang memperburuk tata niaga timah nasional. Periode 2018 hingga 2020 menjadi sorotan, di mana dugaan manipulasi izin usaha dan distribusi timah terjadi secara masif.
Empat saksi yang diperiksa pada Selasa (14/1/2025) memiliki peran strategis di PT Timah Tbk dan entitas terkait, yaitu:
AT, Staf Legal and Compliance (Januari 2024–sekarang), diduga mengetahui celah hukum dalam pengelolaan bisnis timah.
AS, Karyawan PT Timah Tbk, diperiksa terkait aktivitas operasional di lapangan.
RFS, Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi, diduga terlibat dalam pengaturan produksi dan distribusi timah.
MA, Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka, berkaitan dengan pengelolaan pengiriman timah melalui jalur laut.
Pemeriksaan ini bertujuan membongkar skema korupsi yang merugikan negara dari hulu hingga hilir. Jaksa penyidik berupaya menguak modus operandi yang melibatkan manipulasi tata niaga, permainan izin usaha, dan dugaan aliran dana ilegal yang menguntungkan korporasi tertentu.
Kasus ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri pertambangan yang sehat. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut demi menuntaskan kasus besar ini. Kejaksaan Agung mengimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan.(tim)