PANGKALPINANG, DJITUBERITA.COM –Aksi pencurian berulang yang dilakukan oleh HS alias Heri (36) akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria yang sempat meresahkan warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka itu diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
HS ditangkap saat berada di rumah temannya di Jalan Rambutan 2, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Selasa malam (10/6/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Setelah hampir satu bulan diburu, pelaku akhirnya berhasil diamankan berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah pada Rabu (11/6/2025).
Aksi pertama dilakukan pelaku pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 12.25 WIB. HS berhasil masuk ke kamar korban dengan merusak jendela menggunakan obeng, lalu menggondol uang tunai sebesar Rp9 juta dari dalam lemari pakaian.
Tak kapok, ia kembali menyatroni rumah yang sama pada 6 Juni 2025 pukul 06.45 WIB, tepat saat korban menunaikan salat Iduladha. Kali ini pelaku membawa kabur satu buah jam tangan dan uang Rp100 ribu.
Modus operandinya serupa, pelaku merusak jendela dan teralis kamar menggunakan obeng panjang untuk bisa masuk ke dalam rumah.
Tak hanya satu rumah, pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di rumah tetangga korban dengan cara yang sama, yakni merusak jendela samping rumah. Dari lokasi kedua, pelaku mencuri sejumlah barang berharga dan menyembunyikannya di rumah mertuanya di Desa Kace.
“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membayar cicilan motor dan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Fauzan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 buah obeng panjang
- 1 unit sepeda motor
- 1 unit handphone
- 1 buah jam tangan
- 1 buah kipas angin
Pelaku saat ini telah diserahkan ke penyidik Polsek Mendo Barat karena laporan awal dibuat di wilayah tersebut. Proses penyidikan pun masih terus berjalan.(*)















