Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengungkap kasus pengangkutan ratusan keping balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopir berinisial EDP (23) dan pemodal barang, AAD (25).Senin (16/12/2024).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Tim Ditreskrimsus bersama Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mobil truk serta sopirnya. Setelah diperiksa, ditemukan 676 keping balok timah yang ditutup dengan es batu di dalam 14 fiber plastik,” ujar Fauzan, Senin sore (16/12/24)
Kronologi Penangkapan:
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai pengangkutan timah tanpa izin. Tim gabungan mengamankan truk di Pelabuhan Tanjung Kalian. Dalam pemeriksaan, truk tersebut membawa 54 fiber plastik, 14 di antaranya berisi balok timah dengan berat bervariasi antara 3 hingga 31 kilogram. Total berat seluruh balok mencapai 9.252 kilogram atau 9,252 ton.
Selain balok timah, Ditreskrimsus turut mengamankan barang bukti berupa peralatan produksi seperti timbangan duduk, cetakan timah balok, blower, serta bahan kimia seperti soda api dan arang.
Menurut Fauzan, aktivitas ilegal ini merugikan negara karena tidak membayar pajak atau royalti. “Kami berkomitmen mencegah kebocoran keuangan negara akibat praktik ilegal ini,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Bangka Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut.(red*)















